Cak Imin Minta Ditunjukkan Aspek Paling Buruk dalam UU IKN

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa lembaganya tidak keberatan atas keinginan sejumlah kalangan yang hendak menggugat Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi.

MK Hapus Ambang Batas Capres, Gerindra: Jadi Acuan Bahas Revisi UU Pemilu

"Tidak ada masalah [dengan rencana gugatan ke MK]. Setiap UU yang kita produk pasti ada pro dan kontra. DPR siap saja jika nanti diuji di MK. Nanti kita siapkan ahli dan anggota (DPR RI) yang jadi bagian dari proses pembuatan (UU IKN)," kata Cak Imin di Kampung Batik Giriloyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu, 23 Januari 2022.

Meski demikian, Ketua Umum PKB itu meminta kepada pihak yang mengugat UU IKN ke MK untuk secara terperinci menunjukkan pasal mana saja yang dianggap tak sesuai agar pemerintah dan DPR dapat memperbaikinya.

MK Hapus Presidential Threshold, LaNyalla Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

"Yang lebih penting adalah tunjukkan pasal-pasal mana yang memang harus menjadi titik tekan kritis masyarakat, tokoh atau aktivis. Di pasal-pasal itu nanti Pak Jokowi bisa menindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah, Keppres, dan keputusan di bawahnya supaya sesuai harapan masyarakat," ujarnya.

Cak Imin menilai masyarakat memang harus melakukan kontrol dan kritik pada setiap UU maupun aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Lewat kritikan ini diharapkan ada perbaikan.

Cerita Mahasiswa UIN Yogyakarta Menangkan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK

Gedung Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

"Jadi UU itu yang bersifat umum wajib dikontrol, wajib dikritik, wajib didesak supaya produk implementasi dalam perpres, peraturan pemerintah, keppres, keputusan menteri, keputusan pemerintah daerah semuanya harus rapi," katanya.

"Justru, hari-hari ini, ayo semua kritik: mana yang paling jelek, paling bahaya, paling merugikan, dari UU ini,  sehingga segera kita sempurnakan melalui PP, Perpres, Perda, keputusan menteri. Kalau nanti ditolak di MK, ya, kita perbaiki lagi, enggak masalah," dia menambahkan.

Ilustrasi pijat/spa.

MK Putuskan Spa Sebagai Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional, Bukan Hiburan!

Dimasukkannya “mandi uap/spa” dalam kelompok hiburan menyebabkan kerugian bagi para Pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.

img_title
VIVA.co.id
5 Januari 2025