Pansus: Kepala Otorita IKN Tak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia memastikan Presiden tidak perlu berkonsultasi ke DPR untuk menentukan Kepala Otoritas IKN yang pertama, seperti yang diatur dalam RUU tersebut.

Basuki Ungkap Arahan Prabowo soal IKN: 2025 ASN Pindah, 2028 Penyelesaian Kantor DPR hingga MA

"Kepala Otorita IKN yang pertama tidak mengharuskan Presiden berkonsultasi dengan DPR karena di RUU IKN ditetapkan dua bulan harus ada Kepala Otorita," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.

Namun dia menjelaskan, untuk penentuan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN periode selanjutnya, Presiden harus berkonsultasi dahulu dengan DPR.

Debat Sengit dengan Pramono soal Balai Kota Pindah ke Jakut, Ridwan Kamil: IKN Itu Datang dari Imajinasi

Doli menilai kriteria Kepala Otorita yang paling penting adalah paham tentang visi Presiden, pemerintah, dan bangsa Indonesia. 

"Orangnya harus memiliki pengalaman di dunia urban planning dan planalogi dan paham bagaimana berinovasi mencari skema pembiayaan serta orang yang berintegritas," ujarnya.

Bertemu Prabowo, Presiden Peru Singgung IKN Nusantara

Dia juga memastikan penentuan Kepala Otorita IKN Nusantara tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR namun hanya dikonsultasikan saja.

Pasal 5 ayat (4) RUU IKN disebutkan "Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR".

Pasal 10 ayat (3) RUU IKN disebutkan bahwa "untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan". (Ant)

Momen Jokowi Bersama Prabowo Jalan Santai di Depan Istana Garuda IKN

Menteri Hukum Sebut Tak Ada Target Waktu Kapan Prabowo Harus Teken Keppres Pindah ke IKN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa tidak ada target bagi Presiden Prabowo Subianto, kapan dia harus menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres soal IKN.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024