Puan Buka Rapat Paripurna Pengesahan RUU TPKS dan IKN, Bahas 2 Agenda
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna DPR ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022, dengan agenda pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Ibu Kota Negara (IKN), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani tersebut dihadiri 305 anggota dewan. Rinciannya, 77 anggota dewan mengikuti secara tatap muka di Ruang Paripurna, 190 anggota dewan mengikuti secara virtual dan 38 anggota dewan izin.
"Sehingga jumlahnya 305 orang. Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku Pimpinan Dewan, membuka Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan III tahun 2021-2022, Selasa (18 Januari 2022) kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan Maharani membuka sidang.
Berdasarkan agenda dari Kesetjenan DPR-RI, rapat paripurna membahas dua agenda, pertama yakni pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Agenda selanjutnya yakni pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Mengenai nasib RUU TPKS ini, Puan Maharani sebelumnya memastikan bahwa pihaknya bakal segera menindaklanjuti RUU TPKS ini sesuai dengan ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI.
Pimpinan DPR RI, kata Puan, memastikan bahwa pada hari ini, 18 Januari 2022 akan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), DPR RI bersama pemerintah sepakat RUU IKN dibawa ke rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah Panitia Khusus (Pansus) dan pemerintah menyepakati RUU IKN pada pembicaraan Tingkat I, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa dini hari tadi.
Dalam rapat yang berlangsung hingga dini hari itu, mayoritas fraksi di DPR setuju RUU IKN dibawa ke paripurna DPR dengan sejumlah catatan.
Ada satu fraksi yakni PKS menolak RUU IKN disetujui dan dibawa ke rapat paripurna. Pasalnya ada sejumlah usulan yang tidak diakomodir dalam RUU IKN.