Baliho Dukungan Ridwan Kamil Jadi Presiden di Cianjur Diturunkan

Baliho dengan foto Ridwan Kamil dan tulisan RK for President 2024 terpasang tanpa membayar pajak di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro, Cianjur, Jawa Barat.
Sumber :
  • ANTARA/Ahmad Fikri

VIVA – Satpol PP Cianjur, Jawa Barat, menurunkan baliho dengan foto Ridwan Kamil yang disertai keterangan judul 'RK for President 2024' yang terpasang di kawasan Kota Cianjur, karena belum membayar pajak, bahkan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) tidak tahu siapa pemasang baliho berukuran besar itu.

Ridwan Kamil Mau Temui Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden, Untuk Apa?

Kepala Subbidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Cianjur Riyadi Saputra di Cianjur, Rabu, 12 Januari 2022, mengatakan baru mengetahui ada baliho terpasang di papan reklame di kawasan Tugu Tauco, beberapa hari yang lalu, setelah petugas mengecek lokasi.

"Tidak diketahui siapa pemasang baliho tersebut, sudah pasti tidak terdaftar dan belum membayar pajak. Meski Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat, baliho yang terpasang bukan berisi program Pemprov Jabar, sehingga akan diturunkan," katanya.

Ridwan Kamil Beberkan Konsep 'Jakarta Responsif' Usungannya, Tangani Rumah Rubuh hingga Bayar RS

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, baliho itu terkategori "branding personal", sehingga wajib membayar pajak, kecuali program pemerintah tidak akan dikenakan pajak, cukup dengan izin.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengendarai sepeda motor saat meninjau proyek Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin, 10 Januari 2022.

Photo :
  • ANTARA
RK Bilang Ahmad Riza Patria Jadi Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Kepala Seksi Penyelidikan Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Cianjur Severianus Triono Retno Juniswara mengatakan pihaknya menurunkan baliho bergambar Ridwan Kamil itu, karena belum membayar pajak dan merupakan baliho personal bukan kedinasan.

"Sebelumnya kami berkoordinasi dengan Bappenda Cianjur, karena diduga baliho tersebut belum membayar pajak dan terpasang di papan reklame di Jalan Mangunsarkoro. Selanjutnya baliho akan kami amankan, menunggu pemasang untuk mengambil," katanya.

Ia menambahkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan data siapa pemasang baliho tersebut, sehingga diturunkan, jika akan dipasang kembali pihaknya tidak melarang, namun pemasang harus memenuhi kewajiban dengan membayar pajak dan mendapatkan izin.

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelanggar aturan atau tidak melakukan kewajibannya. Kami mengimbau sebelum memasang baliho dan reklame, silakan bayar pajak dan izinnya terlebih dahulu," katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya