Dituduh Perlambat RUU TPKS, DPR: Itu Tidak Betul
- VIVA / Anwar Sadat
VIVA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen lembaga yang mereka pimpin, untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU.
Politikus Partai Gerindra itu pun membantah, bahwa DPR memperlambat proses pengesahan RUU TPKS. Hingga Presiden Joko Widodo harus memberi respon dan desakan agar ini segera disahkan.
"Jadi, kalau ada yang bilang bahwa DPR memperlambat segala macam, itu tidak betul. Bahwa usulan atau inisiatif undang-undang itu justru berasal dari DPR RI dan ini kami akan bikin, kami akan buat UU itu dengan bagus," kata Dasco kepada awak media, Senin, 10 Januari 2022.
Dasco memaklumi desakan masyarakat untuk segera mensahkan ini. Namun kata dia, anggota dewan tidak bisa terburu-buru dalam mengesahkan RUU TPKS. DPR, tekan dia, ingin UU yang berlaku nanti benar-benar bermanfaat, sehingga kekerasan seksual tidak terus berulang.
"Karena kami tidak mau kejadian seperti ini berulang, berulang, dan berulang lagi terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada khususnya," ujarnya.
Dasco dalam kesempatan sama juga berharap RUU TPKS dapat disepakati semua fraksi. Kesepakatan seluruh fraksi penting, agar saat sudah diputus di paripurna, akan membuka jalan pembahasan.
Namun, dia belum bisa memastikan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS. Dasco menyebut Badan Musyawarah DPR yang akan menentukannya.
"Pada pembukaan masa sidang, kami akan segera melakukan Rapim Bamus dan kemudian Paripurna," imbuhnya.
Jokowi Desak Disahkan Segera
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaruh perhatian serius atas maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan di Tanah Air. Presiden Jokowi meminta kepada DPR agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan.
"Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian kita bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," Kata Jokowi dalam konferensi persnya, Selasa 4 Januari 2022.
Jokowi juga menyoroti terkait RUU TPKS yang sampai saat ini masih berproses di DPR dan belum disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, RUU tersebut saat ini mendesak untuk segera disahkan guna memberikan perlindungan untuk kaum perempuan.
"Saya mencermati dengan seksama rancangan undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan hak asasi manusia serta menteri pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk segera Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.