Wakil Ketua MPR Dukung RUU TPKS Segera Disahkan

Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mendukung Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan.

Anggaran Perjalanan Dinas Pemerintah Dipangkas, Ahmad Muzani Sebut MPR Kena Juga

"Itu memang harus ada peraturan karena sekarang marak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujarnya. 

Terkait banyaknya korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Zulkifli sangat perhatian sekali sehingga ia akan mendorong pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Kasus Pagar Laut Harus Dikaji Sesuai UUD 1945, Menurut Badan Pengkajian MPR

"Dari berbagai laporan yang ada, kita harus membuat UUD yang keras terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama kejahatan seksual terhadap anak anak," ujarnya, Rabu, 5 Januari 2022.

Zulkifli Hasan.

Photo :
  • Syarifuddin Nasution/ VIVA.
Ketua MPR: Bangsa Indonesia Berutang Budi kepada Pesantren

Zulkifli menyebutkan, terkait pencabulan dan pemerkosaan harus ditindak keras. Ia mencontohkan seperti yang terjadi akhir-akhir ini kasus pemerkosaan anak di bawah umur dari belasan orang hingga puluhan orang. 

"Itu harus dihukum seberat beratnya jadi perlu RUU mengatur itu, jadi kita dukung dan kita ikut membahas agar isinya benar," ujar Zulkifli yang juga Ketua Umum DPP PAN itu saat berkunjung ke Jambi. 

Zulkifli mengatakan, RUU tindak pidana kekerasan seksual nantinya dibahas bersama  pemerintah pusat. Ia menyarankan juga agar masing-masing orang tua tetap menjaga dan memperhatikan ruang lingkup pergaulan anak.  "Kita akan bahas bersama lagi dan kita sangat mendukung RUU tersebut," katanya. 

Ilustrasi tabung gas LPG

Kisruh Distribusi Gas Melon, MPR Sebut Momen Benahi Subsidi

Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno menyebut kisruh distribusi LPG 3 kilogram (gas melon) sebagai momentum untuk membenahi masalah energi bersubsidi yang menjadi beban APBN

img_title
VIVA.co.id
6 Februari 2025