Anies Cabut Kepgub 122 Tahun 1997, Begini Peran Legislator PKS

Legislator PKS DPRD DKI H. Ismail.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 122 Tahun 1997 yang selama ini dinilai merugikan warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat berhasil dicabut. Pencabutan ini tak terlepas dari peran Anggota Legislatif atau aleg PKS DPRD DKI Jakarta dari daerah pemilihan Jakarta Pusat Ismail.

Raih 50,07% Suara di Jakarta dari Ahokers dan Anak Abah? Ini Kata Pramono

Ismail ikhtiar perjuangkan pencabutan Kepgub Nomor 122 Tahun 1997 yang selama ini diprotes Forum Warga Petamburan (FWP). Dengan pencabutan kepgub tersebut, warga Petamburan bisa mengurus surat kepemilikan tanahnya.

"Alhamdulillah, atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, akhirnya warga Petamburan mendapatkan kembali haknya untuk mengurus surat kepemilikan tanahnya dengan diterbitkannya Kepgub No 1596 tahun 2021 per 30 Desember 2021 oleh Gubernur DKI Anies Baswedan tentang pencabutan Kepgub No 122 tahun 1997," kata Ismail, dalam keterangannya, dikutip Rabu, 5 Januari 2022.

Di Pilkada 2024 PKS Kalah di Basis Massanya Seperti Depok, Penyebabnya Karena Ini?

Ismail menjelaskan, perjuangannya ini juga tak terlepas dari dukungan warga Petamburan. Sebab, lebih dari 20 tahun mereka menunggu kepastian atas haknya. 

Menurutnya, ia coba mengadvokasi aspirasi warga yang tergabung dalam FWP ke rapat Pansus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) DPRD DKI November 2020. Dia juga sudah menyampaikan langsung persoalan ini terhadap Gubernur DKI saat ini Anies Baswedan pada Februari 2021. 

Anies Baswedan: Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024 Satu Putaran

“Selanjutnya Gubernur Anies memberikan disposisi kepada Walikota Jakarta Pusat untuk mengadakan audiensi dengan FWP dengan menghadirkan BPN dan Sudin Perumahan Jakarta Pusat pada 2021," jelas Ismail yang juga Ketua DPD PKS Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, hasil dari pertemuan tersebut memunculkan nota dinas untuk menguatkan pencabutan Kepgub 122 Tahun 1997. Ia bilang per Kamis, 30 Desember 2021, Anies sudah mencabut Kegub 122 tersebut.

“Alhamdulillah, pada 30 Desember 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Kepgub No. 1596 tahun 2021 tentang pencabutan Kepgub 122 tahun 1997," sebutnya.

Kemudian, Ismail mengapresiasi kepada koleganya yang sudah membantu memfasilitasi pertemuan dengan Anies pada Februari 2021 dalam mengadvokasi warga Petamburan untuk mengembalikan hak atas tanahnya.

Sebelumnya, FWP meminta Kepgub 122 dicabut karena salah satunya dinilai melanggar UUD 1945 dan HAM. Hal ini merujuk Pasal 28 D ayat 1 dan 28 H ayat 4. Selain itu, kepgub tersebut juga melanggar UU Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 9 ayat 2 tentang hak atas tanah

Kemudian, Kepgub 122 juga dianggap bertentangan dengan Perda No. 1 Tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan zonasi. Hal ini terkait kawasan Petamburan masuk ke dalam Zona R 4 (Rumah Sedang) bukan R 7 (Rumah Susun)

Lalu, Kepgub 122 juga tidak mendukung slogan Anies yakni yaitu ‘maju kotanya, bahagia warganya’.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya