Pakar Hukum Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Diterima

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat bicara ihwal polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Margarito mengatakan, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif. Menurut dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.

"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Senin, 3 Januari 2021.

MK: Pilkada Ulang Digelar Paling Lama 1 Tahun Setelah Kotak Kosong Menang

Selain itu, Margarito menyebut UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung Margarito.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.

Baca juga: Presidential Threshold 0 Persen Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti soal pencalonan petahana Bupati Kutai Kertanegara, yang dianggap sudah dua periode. Sehingga, kata dia, calon petahana.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024