Pakar Hukum Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tak Akan Diterima

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA – Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis angkat bicara ihwal polemik ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia yakin, permohonan uji materi tersebut tidak akan diterima.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Margarito mengatakan, argumen di balik permohonan uji materi tidak komprehensif. Menurut dia, interpretasi tentang demokrasi tidak cukup mengubah pandangan hakim MK soal presidential threshold.

"Dengan begitu, maka demokrasi tidak terluka karena itu. Maka permohonan-permohonan yang ada itu tidak bakal lolos dan diterima. Tidak bakal diterima di Mahkamah Konstitusi," ujar Margarito, Senin, 3 Januari 2021.

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Selain itu, Margarito menyebut UUD 1945 telah menjelaskan secara gamblang ihwal pengajuan calon presiden. Baik dari partai politik maupun bukan.

"Pertanyaan hukumnya adalah, apakah orang berindividu atau kelompok itu merupakan personaan dari parpol? Bagi saya tidak, karakter dari sifat hukumnya tidak. Tidak memungkinkan untuk menjadikan manusia-manusia individu itu sebagai persona di partainya," ucap dia.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

"Saya memiliki keyakinan kuat bahwa permohonan itu bakal tidak diterima," sambung Margarito.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat presidential threshold ke MK agar menjadi 0 persen. Beberapa di antaranya adalah Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Yuliantono, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dan dua anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh serta Bustami Zainudin asal Lampung.

Baca juga: Presidential Threshold 0 Persen Dinilai Akan Timbulkan Masalah Baru

Kuasa hukum Andika-Nanang, Deni Pamungkas

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Kabupaten Serang, Jumat 17 Januari.

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2025