Polisi Harus Proses Cepat Laporan Terhadap Husin Shihab, Biar Adil
- Instagram Husin Shihab
VIVA – Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status kasus Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan. Diduga, Habib Bahar Smith melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengaku kaget kliennya begitu cepat diproses kasusnya hingga dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polda Jawa Barat.
“Luar biasa cepat kilat. Kami maklum jika ini diduga dipaksakan untuk diproses. Tapi, prosesnya kilat ini yang kami surprise,” kata Aziz saat dihubungi wartawan pada Kamis, 30 Desember 2021.
Namun, Aziz mengatakan Habib Bahar Smith tetap santai menghadapi proses hukum atas tuduhan ujaran kebencian. Justru, kata dia, masyarakat harusnya malu dengan keberanian Habib Bahar Smith yang lantang melawan kezaliman.
“Justru kita yang malu, diam saja terhadap kezaliman. Sementara, HBS (Habib Bahar Smith) luar biasa mengkoreksi. Kami akan hadapi. Dan, HBS santai dengan ini proses,” ujarnya.
Selain itu, Aziz meminta polisi untuk berlaku adil dalam memproses laporan Habib Bahar Smith. Laporan Habib Bahar diwakili Ali Ridho terhadap Husin Shihab alias Husin Alwi di Polres Bogor dengan cepat.
“Yang buat LP (laporan polisi) itu Babeh Aldo bukan HBS. Tentu saja sesuai equality before the law, maka harus kilat juga diproses hal itu,” jelas dia.
Sementara, Aziz menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas laporan Habib Bahar Smith terhadap Husin Alwi jika ingin meminta keterangan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Sebab, Husin Alwi dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax.
“Kita serahkan kepada Pihak kepolisian karena ranah mereka,” tuturnya.
Laporan terhadap Husin ini diterima Polres Bogor pada 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. Dia dipolisikan terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Pelapor dalam kasus ini adalah seseorang bernama Ali Ridho. Husin diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP.
Husin sebelumnya melaporkan Habib Bahar dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Husin mempersoalkan Habib Bahar dan Eggi yang dianggap memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman soal 'Tuhan bukan Orang Arab'.