Gubernur Banten Laporkan Buruh, PDIP: Enggak Usah Bawa-bawa Presiden

Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri HUT Kota Tangerang pada Kamis, 28 Februari 2019.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – DPD PDI Perjuangan Banten menilai pernyataan pengacara Wahidin Halim yang mengatakan pelaporan buruh merupakan hasil konsultasi dengan Presiden Jokowi dan koordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk lepas tangan. 

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Gubernur Banten diminta tidak menyeret-nyeret nama Presiden Jokowi dalam konfliknya dengan buruh.

"WH itu namanya lempar batu sembunyi tangan. Seperti yang sudah saya sampaikan, gubernur dan pengacara enggak usah bawa-bawa nama presiden dalam permasalahan polemik dengan buruh," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan Banten, Asep Rakhmatullah melalui pesan elektroniknya, Kamis, 30 Desember 2021.

Tegas! Kapolri Pastikan Pecat dan Pidanakan Kabag Ops Polres Solok Selatan

Pria yang pernah menjabat Ketua DPRD Banten ini menengarai Presiden tidak mendapatkan laporan yang utuh dari Gubernur Banten, kenapa buruh bisa merangsek masuk dan menduduki ruangannya.

Asep juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim lebih komunikatif dengan buruh agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Prabowo dan Wakil PM Inggris Diskusi Soal Program Makan Bergizi Gratis Bagi Anak-anak

"Saya rasa Presiden tidak di beri laporan utuh terhadap kejadian buruh sampai bisa merangsek ke ruangan gubernur. Jangan untuk menutupi rasa malu dan ketidakmampuan beliau dalam memimpin daerah, beliau harus bawa nama Presiden dalam hal pelaporan ke polisi, kan lucu," terangnya. 

Pria berkacamata ini mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk segera mencabut laporannya ke polisi untuk menyudahi konfliknya dengan buruh. Karena masih banyak pekerjaan untuk membangun Banten agar lebih baik lagi.

Terlebih, jabatan dia akan habis di tahun 2022. Menurut Asep, Wahidin Halim harusnya bisa menyelesaikan masa jabatannya secara baik dan tidak membuat catatan kelam dalam jabatannya.

"Saya rasa untuk tidak berkepanjangan cabut laporan, minta maaf pada buruh, lakukan islah biar Gubernur bisa mengerjakan tugas yang lainya sebagai kepala daerah. Sisa masa jabatan beliau tinggal 4 bulan," jelasnya

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa pelaporan buruh ke Polda Banten berdasarkan konsultasi dan arahan dari Presiden Jokowi. 

Pelaporan ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sehingga penanganan hukum yang dilakukan kepolisian dianggap sudah tepat. 

"Laporan juga atas saran dan arahan dari bapak presiden dan sudah dikoordinasikan dengan Kapolri," kata Asep Abdullah Busro, di Mapolda Banten, Selasa, 28 Desember 2021. 

Pengacara Wahidin Halim itu menjelaskan bahwa pelaporan juga untuk menjaga marwah dan harga diri pemerintahan. Di mana, pada Rabu, 22 Desember 2021, ratusan buruh menggeruduk pendopo Gubernur Banten dan masuk ke ruang kerja Wahidin Halim. 

Buruh juga menduduki kursi kerja Wahidin Halim. Tak hanya itu, buruh juga mengambil camilan dan minuman yang ada di dalam ruangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya