Logo ABC

RUU TPKS Gagal Masuk Paripurna, Bagaimana Nasib Selanjutnya

Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI (18/09). (Supplied: ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/pri.)
Sejumlah aktivis dari Aliansi Perempuan Menolak Pemerkosaan melakukan unjukrasa di Bundaran HI (18/09). (Supplied: ANTARA/Reno Esnir/ed/NZ/pri.)
Sumber :
  • abc

Anggota parlemen dari partai PKS, Ledia Hanifa, mengatakan undang-undang tersebut dianggap melegalkan perzinahan dengan frasa seperti "persetujuan untuk melakukan hubungan seksual" atau persetujuan seksual dalam rancangan tersebut.

Namun, Komnas Perempuan sebagai penggagas RUU ini mengatakan masih banyak yang salah paham tentang RUU ini dan meminta semua pihak untuk membaca isinya dengan saksama.

"Jadi supaya tidak ada kesalahpahaman, kami mendorong anggota parlemen untuk membaca dari perspektif yang adil kepada perempuan, kepada korban, dari perspektif yang lebih empati," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini.

"Jangan diarahkan ke prasangka, seperti 'RUU ini mengkampanyekan perzinahan' dan 'melegalkan hubungan sesama jenis', yang sama sekali tidak diatur di sana."

"Itu kan artinya mereka enggak baca. Padahal, jika kembali ke perintah agama, yang pertama kali diminta adalah 'Iqro' (artinya 'baca!')," tutur Rini.

Padahal, menurut Dian Indraswari, Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, persetujuan seksual perlu dimasukkan ke dalam peraturan sebagai payung hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Dian menambahkan, dalam masyarakat yang menganut budaya patriarki, seringkali masih ada anggapan jika perempuan menolak berhubungan badan artinya adalah bukan menolak yang sesungguhnya.

“Melainkan sebagai sinyal tantangan untuk ditundukkan, karena perempuan dan anak seringkali ditempatkan dalam posisi subordinat pada masyarakat,” tutur Dian.

Menurutnya, relasi yang sehat mensyaratkan kesetaraan dan penghormatan kepada pasangan sehingga 'consent' atau persetujuan kedua belah pihak sangat diperlukan.

“Termasuk dalam pernikahan, UU PKDRT memuat pasal tentang marital rape, artinya dalam hubungan suami-istri juga perlu persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.”

Kasus Novia Widyasari Rahayu

Desakan untuk segera mengesahkan RUU TPKS kian menguat sejak Kamis tiga pekan yang lalu (02/12), Indonesia digemparkan oleh kasus Novia Widyasari Rahayu, yang bunuh diri di sebelah makam ayahnya.