RUU TPKS Gagal Jadi Inisiatif DPR, NasDem Singgung Janji Puan

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) gagal di bawah ke forum rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Gagalnya RUU  TPKS ini karena belum melewati tahapan di Badan Musyawarah (Bamus).

DPR: RUU ASN Atur Rotasi ASN Daerah ke Pusat Seperti TNI-Polri

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan kecewa dengan kondisi tersebut. Ia menekankan pihaknya ditugaskan Fraksi NasDem dalam panitia kerja atau Panja RUU TPKS.

"Meminta maaf kepada masyarakat karena belum berhasil membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Jumat 17 Desember 2021.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

Farhan memastikan, NasDem tetap konsisten memperjuangan RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Dia mengatakan akan terus menjalin koordinasi dengan fraksi lain agar RUU itu diketuk di rapat paripurna.

"Untuk itu perlu koordinasi dan kerja sama lintas fraksi agar RUU yang sangat dinanti masyarakat itu tidak terus mengendap dan hanya menjadi penghuni tetap prolegnas dari tahun ke tahun," tuturnya.

Partai Oposisi Korsel Berencana Memakzulkan Penjabat Presiden Han Duck Soo

Ilustrasi rapat paripurna DPR.

Photo :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

Pun, ia menyinggung janji Ketua DPR Puan Maharani terkait kepastian RUU TPKS di bawa ke paripurna masa sidang berikutnya usai reses.

"Kita juga berharap janji Ketua DPR untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna pada persidangan di awal tahun depan pada 10 Januari 2022, benar-benar bisa terwujud," tuturnya.

Farhan menilai, mencuatnya kasus asusila dengan kondisi korban menyakitkan idealnya menjadi pemicu RUU TPKS. Sebab, ia meyakini RUU TPKS bisa jadi acuan hukum.

"Berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini hendaknya menggugah seluruh anggota dan Pimpinan DPR RI untuk segera menjadikan RUU tersebut sebagai hukum positif di negeri ini," katanya.

Menurut dia, bukan pertama kalinya suatu RUU disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) tertahan di pimpinan dewan. Ia mencontohkan salah satunya adalah RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang disetujui Baleg pada Juli 2020 hingga sekarang belum dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

"Kita berharap RUU TPKS tidak mengalami nasib seperti RUU PPRT. Karena itu masyarakat harus tetap memberikan pengawasan terhadap DPR," ujarnya.

Ilustrasi aparatur sipil negara atau ASN

RUU ASN Bikin Pegawai Pemda Bisa Dirotasi Pindah Daerah seperti Polisi, TNI dan Jaksa

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, atau RUU ASN, membuat rotasi ASN dari pemerintah daerah bisa seperti yang dilakukan terhadap anggota TNI, Polri, Kejaksaan.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024