Cak Imin: PT 0 Persen Tidak Lucu Lah Ya, Harus Ada Pembatasan
- Istimewa
VIVA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) diturunkan menjadi 5-10 persen.
"(PT 20 persen) masih belum cita-cita kita. Cita-cita kita 5-10 persen. Supaya lebih memberi ruang ekspresi dan kompetisi, semua punya hak yang sama," kata Cak Imin, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu seperti dikutip dari Antara.
Dia menilai sebaiknya batasan PT 20 persen bisa diturunkan. Dengan demikian, bisa lebih memberikan ruang kompetisi dan ekspresi dalam iklim demokrasi di Indonesia.
Namun, dia mengatakan tak sepenuhnya setuju ambang batas elektoral pencalonan presiden menjadi 0 persen.
Menurutnya, PT tetap dibutuhkan karena perolehan suara serta elektoral masing-masing partai berbeda-beda.
"Idealnya 0 persen, tapi tidak luculah ya. Harus ada pembatasan. Tapi, gagal kemungkinan ya, karena sudah ada pembatasan (PT), mungkin pada Pemilu yang akan datang," ujarnya.
Pandangan PPP
Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyampaikan PT masih diperlukan karena bentuk penghargaan kepada partai politik yang sudah berjuang di pemilu.
"Selain itu, jangan sampai Presiden terpilih nantinya tidak dapat dukungan di parlemen sehingga akan menghambat kebijakan yang dibuatnya," kata Baidowi di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, usulan agar PT jadi 0 persen merupakan hal yang sah-sah saja disampaikan karena bagian dari kebebasan berpendapat. Pun, upaya itu dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga dilindungi UU.
Menurut dia, gugatan terhadap UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agar PT 0 persen sudah sering dilakukan dan ditolak MK.
"MK memberikan kekuasaan kepada pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah untuk mengatur mengenai ketentuan ambang batas," ujar Sekretaris Fraksi PPP di DPR tersebut.
Baidowi mengatakan, sejauh ini belum ada rencana merevisi UU Pemilu. Dengan demikian, ketentuan dalam UU Pemilu tetap berlaku sepanjang menyangkut pasal-pasal yang tidak dibatalkan MK. (Ant)