Berantas Mafia Tanah, Basarah: Jangan Ada Ego Sektoral

Webinar 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah'.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Upaya pemberantasan mafia tanah perlu dengan menghilangkan ego sektoral antarcabang kekuasaan. Sebab, persoalan mafia tanah mesti melibatkan para pemangku kepentingan dengan gotong royong.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP Ahmad Basarah dalam seminar nasional 'Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah'. Basarah juga menyinggung pentingnya Peran DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan untuk mengurai mafia tanah.

"Untuk memutus mafia tanah ini, kita perlu kembali pada intisari Pancasila, yakni gotong royong para pemangku kepentingan. Jangan lagi ada ego sektoral di antara cabang-cabang kekuasaan negara dan pemerintah," kata Basarah, dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 15 Desember 2021.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

Dia menekankan perlunya sinergisitas serta keterbukaan antara pemangku kepentingan dalam mengurai persoalan mafia tanah di Tanah Air. Bagi dia, hal ini mesti menjadi gerakan nasional yang terstruktur dan terukur. "Negara tidak boleh kalah apalagi tunduk dan berkawan dengan mafia tanah," jelas Ketua DPP PDIP tersebut.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah). (Foto ilustrasi)

Photo :
  • Eduard/VIVAnews
Nusron Pastikan Pemerintah Bakal Galakkan Pemberantasan Mafia Tanah

Pun, ia menambahkan sebaik apa pun sistem yang dirancang tapi tidak didukung dengan penyelenggara negara/pelayanan publik yang optimal dan profesional maka akan percuma. Dia mengatakan jika kondisi tersebut terjadi maka terus membuka peluang mafia tanah tetap merajalela.

"Kata kuncinya pada akhirnya terletak pada semangat para penyelenggara negaranya. Jika mereka bermental penjahat dan korup, maka permasalahan mafia tanah di Tanah Air tidak akan pernah ada habisnya," tutur Basarah.

Dalam seminar ini hadir sebagai pembicara lain yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djali secara virtual, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory, dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. 

Aartje menjelaskan, sepanjang 2021 praktik mafia tanah yang bukan miliknya tapi bisa diproses dengan akta peralihan hak atas tanah disertai dokumen palsu jadi sorotan publik. Dia mencontohkan aksi mafia tanah ini terjadi pada kasus-kasus pesohor seperti keluarga Nirina Zubir hingga Dino Pati Djalal.

“Para mafia tanah selalu mencari celah untuk menguasai aset tanah maupun bangunan dengan memalsukan dokumen, pemalsuan  surat keterangan  tanah dan  pengubahan  batas tanah," ujar Aartje.

Menurutnya keberasaan mafia tanah memperlihatkan tanah sebagai komunitas investasi ekonomi yang tinggi dan menjanjikan. Kondisi tersebut menarik minat tertentu untuk memiliki dan menguasainya dengan berbagai cara. Namun, porsoalan tanah ini makin rumit. Alasannya, permasalahan tanah melibatkan para mafia tanah yang melakukan kejahatan terorganisasi dengan berlindung di balik penegakan hukum.

Terkait konteks hukum tanah nasional, Aartje menyebut penguasaan dan penggunaan tanah tanpa ada landasan haknya tidak dibenarkan dan diancam sanksi pidana. Ia bilang saat ini sudah ada beberapa kementerian dan lembaga terkait yang membentuk tim khusus dengan tujuan memberantas mafia tanah. Namun, belum terlihat signifikan dan mafia tanah masih saja marak.

"Tidak ada jalan lain, keberadaan Satgas Anti-Mafia Tanah dari berbagai unsur harus dilibatkan," tutur Aartje.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya