Yandri PAN Dukung Hukuman Kebiri untuk Predator Seks Herry Wirawan
- VIVA.co.id/Moh. Nadlir
VIVA – Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto ikut menanggapi adanya aksi bejat yang dilakukan oknum guru pesantren yang melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Cibiru, Jawa Barat. Menurut Yandri, aksi pelaku Herry Wirawan merupakan tindakan biadab.
Maka itu, Waketum DPP PAN itu meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat terhadap pelaku. Dia menyarankan agar aparat dapat memberikan hukuman kebiri terhadap pelaku Herry.
"Boleh ini dihukum seberat-beratnya, termasuk dikebiri," kata Yandri dalam keterangan persnya, Jumat 10 Desember 2021
Menurut dia, pelaku pantas mendapatkan hukuman tersebut. Sebab, Herry melakukan aksi kejahatan tersebut dalam keadaan sadar. Bahkan, tindakan keji itu dilakukan secara berulang-ulang.
Pun, ia bilang dengan pemberian hukuman kebiri menjadi pesan khusus kepada para pelaku kekerasan seksual untuk hati-hati. Sebab, ancaman hukuman kejahatan seksual tidaklah ringan. "Oleh karena itu, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya," lanjut Yandri.
Kemudian, ia menambahkan perlu adanya rehabilitasi bagi korban dugaan pemerkosaan pelaku. Dia mendorong semua pihak memberikan edukasi tentang penghapusan tindak kekerasan seksual, terutama di lingkungan pendidikan.
"Dengan momentum ini perlu adanya semacam konseling atau pendidikan tentang kekerasan seksual di pondok pesantren," ujarnya.Â
Curahan hati ortu korban
Y, salah seorang orang tua santriwati yang jadi korban kebiadaban Herry, mengaku tak terima. Dia menceritakan putrinya yang kini berusia 16 tahun awalnya tak mengaku jika dirinya jadi korban perkosaan gurunya.Â
Namun, dari bentuk fisik putrinya yang berubah, keluarga semakin curiga jika dia telah menjadi korban.
"Anak saya tak mengaku, tetapi bentuk fisik anak saya terlihat berubah," tutur Y.
Lebih lanjut Y, pihak keluarga akhirnya mencoba mendatangkan tokoh agama untuk memberikan doa, agar anaknya mau berterus terang. Upaya tersebut berhasil dan putrinya mengakui telah menjadi korban.
Dia mengatakan keluarga syok atas pengakuan putrinya tersebut. Ia kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Selanjutnya, keluarga melaporkan kasus tersebut kepada pihak Polda Jabar.
"Kami sangat terpukul dan meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum kebiri," ujar Y.