Komisi I DPR: KSAD Tarik Pengamanan Pribadi untuk Hillary Lasut

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis

VIVA – Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid turut bereaksi terkait adanya permintaan ajudan oleh Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut ke Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Menurut Meutya, dia sudah melakukan komunikasi dengan KSAD terkait permintaan pengamanan tersebut

Jelang Pilkada, Danrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Jenderal Maruli ke Anak Buah

Meutya menambahkan, KSAD sudah menarik personil pengamanan tersebut. KSAD menarik pengamanan itu untuk melihat urgensinya terlebih dahulu.

"Sudah (bicara dengan KSAD), KSAD sampaikan pengamanan sementara ditarik dulu untuk dipelajari urgensinya," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat 3 Desember 2021

Mensesneg Sebut Ajudan dan Dokter Pribadi Prabowo Masih Proses Seleksi

Meutya menjelaskan bahwa permintaan Hillary ini tanpa sepengetahuan dari Komisi I DPR. Menurutnya, di Komisi I, ada pimpinan dan para ketua kelompok fraksi (Kapoksi), semestinya jika ada permintaan khusus dari anggota dikordinasikan melalui Kapoksi agar dapat terkordinasi melalui Kapoksi-kapoksi sehingga dapat dipahami dan tidak disalahgunakan. 

"Anggota DPR tidak hanya mewakili dirinya, yang bersangkutan juga mewakili dapil, komisi dan fraksi," ujar Meutya

KSAD Jenderal Maruli: TMMD Tahun 2024 Berhasil Capai Target Sasaran

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dirinya selama menjabat sebagai anggota dan pimpinan Komisi I DPR tidak pernah memiliki ajudan atau pengawal khusus. Kalaupun ada, itu hanya ASN yang bekerja di Komisi I DPR dan menurutnya itu sudah cukup.

"Saya tidak memiliki ajudan khusus, jika pun ada yang mendampingi saya dalam acara resmi komisi, mereka adalah protokol resmi Komisi I, PNS sipil. Hingga saat ini sebagai Ketua Komisi saya masih rasa cukup," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut, memberikan penjelasan mengenai dirinya yang mengirim surat ke Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrachman untuk meminta ajudan dari TNI. Hillary menjelaskan, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 85 tahun 2014. 

"Banyak yang bertanya soal Apakah benar saya meminta ajudan atau bantuan pengamanan dari TNI, Benar. Saya menyurat ke KASAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai dengan permen nomor 85 tahun 2014," kata Hillary saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 2 Desember 2021. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya