Hillary Brigitta, Anggota DPR Minta Dikawal TNI Ternyata Kader NasDem
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad M Ali, angkat bicara mengenai adanya Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hillary Brigitta Lasut yang meminta ajudan kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrachman. Menurut Ali, NasDem sendiri tidak pernah menginstrukaikan untuk tindakan tersebut.
Ali meminta kepada Jenderal Dudung agar tidak perlu menanggapi secara berlebihan adanya surat tersebut. Alasan yang dibuat Brigitta dinilai tidak begitu mendesak.
"Di partai tidak pernah menginstruksikan itu apalagi meminta secara resmi seperti itu. saya pikir KSAD tidak perlu menanggapi secara berlebihan," kata Ali, kepada wartawan, Kamis 2 Desember 2021.
Tindakan yang dilakukan oleh Brigitta, menurut Ali, sangat tidak tepat dan tidak perlu direspon oleh KSAD. Dia juga menyebut, semestinya Hillary memahami resiko menjadi seorang Politisi apalagi menjadi seorang Anggota DPR, sebelum terjun ke Politik
"KSAD Tidak perlu merespon itu karena menurut ku tidak patut karena alasan yang seperti disampaikan tadi. kalau resiko seorang politisi harus tahu sebelumnya. kemudian tidak ada juga ekskalasi yang membahayakan untuk kemudian meminta jadi ajudan," ujar Ali
Terlebih jika yang diminta adalah prajurit pasukan khusus, sangat tidak tepat pasukan khusus untuk menjadi ajudan anggota DPR. "Apalagi kopassus dan kostrad. Seorang pasukan khusus tidak patut untuk diberi pengamanan ke anggota DPR fraksi Nasdem," ujarnya
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut, memberikan penjelasan mengenai dirinya yang mengirim surat ke Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurrachman untuk meminta ajudan dari TNI. Hillary menjelaskan, apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Menteri Pertahanan RI nomor 85 tahun 2014.
"Banyak yang bertanya soal Apakah benar saya meminta ajudan atau bantuan pengamanan dari TNI, Benar. Saya menyurat ke KASAD untuk memohon bantuan pengamanan sesuai dengan permen nomor 85 tahun 2014," kata Hillary saat dikonfirmasi VIVA, Kamis 2 Desember 2021.