Baleg DPR Optimis Perbaikan UU Cipta Kerja Lebih Cepat dari Putusan MK
- VIVAnews/Eka Permadi
VIVA – Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani angkat bicara mengenai langkah cepat Presiden Joko Widodo dalam merespon putusan Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat perbaikan UU Cipta Kerja. Apa yang telah dilakukan Jokowi, menurut Aryani, perlu diapresiasi karena menunjukkan sikap dan arahan yang jelas terkait putusan MK ini.
"Beliau (Presiden) minta agar ini dipercepat dan kami di DPR tentu punya semangat yang sama. Selain proses perbaikan dipercepat, Presiden juga punya sikap jelas mengenai substansi putusan MK bahwa seluruh aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tetap berjalan," kata Christina, kepada wartawan, Selasa, 30 November 2021
Arahan dari Jokowi terkait putusan MK ini, dapat memberikan kepastian kepada investor, baik dari dalam maupun luar negeri, bahwa investasi mereka yang telah, sedang, dan akan berproses tetap aman.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, DPR optimistis perbaikan UU Cipta Kerja dapat selesai dalam waktu dua tahun. Bahkan menurut Christina, perbaikan UU tersebut bisa juga lebih cepat dari tenggat waktu yang telah diberikan.
"Kepastian untuk para pelaku usaha juga jelas dengan arahan Presiden ini. Sekarang tinggal kami di DPR memastikan proses perbaikan berjalan cepat. Ada waktu dua tahun untuk itu dan kami optimistis harusnya bisa lebih cepat dari tenggat tersebut," ujar Christina.
Sejak awal, kata Christina, semangat UU Cipta Kerja adalah agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan mempermudah investasi berusaha di Tanah Air.
Mengutip catatan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Christina menyebut implementasi UU Cipta Kerja selama ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja. BKPM mencatat kenaikan realisasi investasi sejak Januari sampai September 2021 mencapai 7,8 persen year on year (yoy) yang nilainya mencapai Rp659 triliun.
Selain itu, jumlah penciptaan lapangan kerja yang terakumulasi dari triwulan I hingga triwulan III tercatat sebanyak 912.402 tenaga kerja. Selain itu, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) juga telah menerbitkan 379.051 perizinan untuk periode Agustus-Oktober. Di dalamnya, dominasi perizinan berusaha diberikan pada usaha mikro.
"Artinya, secara operasional ini sudah berjalan sangat baik dan tidak ada alasan bagi kita untuk mengambil langkah mundur," ujarnya