PAN: Putusan MK atas Omnibus Law Jadi Pelajaran bagi Pemerintah-DPR
- Dok. DPR.
VIVA – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi (judicial review) UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyatakan inkonstitusional adalah putusan final dan mengikat.
"Karena itu, pemerintah dan DPR harus segera menginisiasi perbaikan UU tersebut. Dan segala amar putusan yang mengikutinya harus ditaati, termasuk tidak membuat aturan turunan dan tidak membuat kebijakan yang didasarkan atas UU tersebut," kata Saleh, Jumat, 26 November 2021.
Menurut Saleh, putusan MK itu harus segera ditindaklanjuti dan UU Cipta Kerja harus segera diperbaiki, mengingat juga waktu yang diberikan oleh MK cukup terbatas.
"Pemerintah dan DPR harus mengambil keputusan. Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan. Waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak," ujarnya.
Anggota Komisi IX DPR itu juga melihat putusan tersebut dari sisi positif yang menunjukkan independensi MK. Meskipun tidak dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dengan putusan seperti ini fungsi MK sebagai pengawal konstitusi sangat terasa.
Pada sisi yang lain, putusan ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, terutama karena pengalaman merumuskan Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia, sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
"Ke depan, jika ada agenda pembahasan RUU Omnibuslaw atau RUU lainnya, semua catatan yang mengiringi putusan MK ini harus diperhatikan. Misalnya, keterlibatan dan partisipasi publik, harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011, berhati-hati dalam penyusunan kata dan pengetikan, serta catatan-catatan lain," ujarnya.
Saleh berharap putusan MK tidak menyebabkan saling tuding dan saling menyalahkan. "Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka," ujarnya.