Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, PKS: Memenuhi Rasa Keadilan
- Dok. PKS
VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan serikat pekerja. MK menilai UU Ciptaker tersebut inkonstitusional dan membutuhkan revisi.
Terkait itu, Fraksi PKS di DPR menanggapi putusan MK. Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini setuju dengan putusan MK bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 1945.
"Fraksi PKS menyambut baik putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja. Dengan alasan yang sama, PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," kata Jazuli, dalam keterangannya, Jumat, 26 November 2021.
Jazuli mengatakan, putusan MK mesti dimaknai secara bijak oleh pemerintah sebagai inisiator. Sebab, menurut dia, MK dalam putusannya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang.
Dia menekankan secara keseluruhan UU tersebut memang bermasalah dan merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, hingga nelayan.
"MK memutuskan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen," tuturnya.
Pun, ia meminta agar dalam persoalan ini pemerintah dan DPR mesti bisa menangkap pesan subtansial. "Di luar formil pembentukan UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat," tutur Jazuli.
Kemudian, Jazuli berharap agar pemerintah patuh terhadap putusan MKÂ untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis. Ia mengingatkan tidak dibenarkan jika nanti ada kebijakan menerbitkan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Saya kira jelas pesan putusan tersebut, pelaksanaan UU Cipta Kerja harus disetop terlebih dahulu menyangkut kebijakan strategis di berbagai bidang berdasarkan prinsip kemaslahatan umum," jelas Jazuli.
MK dalam putusannya, memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun ke depan. Dengan putusan itu, MK meminta agar UU itu segera direvisi.Â
Revisi diperlukan karena MK menilai UU tersebut inkonstitusional dan membutuhkan revisi. Adapun UU Cipta Kerja disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.