Pejabat Kementan Pakai Baju Loreng Nasdem, DPR: Itu Pelanggaran!
- VIVA/ Muhammad Yasir.
VIVA – Pejabat eselon I dan II Kementerian Pertanian (Kementan) RI diduga melakukan pelanggaran karena mengenakan baju kebesaran khas Partai Nasdem. Persoalan ini mencuat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin 15 November 2021.
Saat RDP, beberapa anggota Komisi IV DPR mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Apalagi, Kasdi termasuk salah satu pejabat Kementan RI yang mengenakan seragam loreng yang jadi baju kebesaran Partai NasDem.
"Saya tidak tahu persis bagaimana kronologinya dalam rapat kemarin, tetapi pertanyaan rekan-rekan kami di Komisi IV sangat jelas. Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN. Apalagi setingkat Dirjen. Itu adalah tindakan pelanggaran!" kata Anggota Komisi IV Bambang Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa 16 November 2021
Menurutnya, merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat jelas. Bahwa ASN, setingkat apapun dilarang berpolitik praktis.
Dia menyampaikan, dalam UU ASN, juga mengatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekat melakukan tindakan atau kegiatan bernuansa politik praktis.
"Itu ada sanksinya. Sangat jelas diatur. Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat," tuturnya.
Namun, ia tidak paham sanksi pelanggaran yang dimaksud. Sebab, itu ranah dari Badan Kepagawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana? Silahkan teman-teman media meminta klarifikasi ke BKN, KASN," tutur Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Bambang juga menyatakan, mereka yang diduga mengenakan baju NasDem tuai kritik tajam di Komisi IV. Alasannya, para ASN itu merupakan unsur pimpinan di Kementerian Pertanian. Maka itu, kategori sanksinya semestinya berbeda dengan bawahan.
"Kalau ini yang melakukan pimpinan. Itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya di bawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?" lanjut Bambang.
Bambang mengatakan, ASN harus netral. Maka itu, dia menegaskan meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai di tubuh kementerian.
"Karena ketika mereka diberi amanah atau mandat dari Presiden, menteri bersangkutan harus melepas baju partai dan bekerja untuk kepentingan bangsa," ujar Bambang.