MA Kurangi Hukuman Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Seyogyanya Dibebaskan

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukuman eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi 2 tahun penjara terkait kasus tes swab COVID-19 RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Tim advokasi HRS merespons putusan MA tersebut. 

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Anggota tim advokasi HRS, Aziz Yanuar menjelaskan putusan tersebut tercantum dalam No Perkara 4471 K/PID.SUS/2021. Dia menyampaikan pihaknya akan mengambil beberapa langkah menanggapi putusan itu, 

Pertama, ia mengatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana. Alasannya, UU tersebut sudah tak sesuai dengan konteks kekinian.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

"Dan, sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai rezim, sehingga IB-HRS menjadi salah satu korbannya," kata Aziz, dalam keterangannya, Selasa, 16 November 2021.

Aziz Yanuar, kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus
Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Lalu, dia mengatakan langkah kedua dengan mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Dia bilang dalam kasus swab RS Ummi, HRS tidak layak dibui. 

"Karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari. Sebab, hanya kasus prokes dan itu pun hanya ucapan baik-baik saja," jelas Aziz.

Pun, ia menambahkan majelis hakim kasasi dalam pertimbangannya sudah mengakui tindakan HRS tidak menimbulkan keonaran yang mengakibatkan korban jiwa atau fisik serta harta benda. Namun, hanya ramai di pemberitaan media massa saja.

Aziz mengatakan majelis hakim kasasi juga mengakui kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes COVID-19. 

"Dengan pengakuan tersebut semestinya majelis hakim kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tutur Aziz.

MA sebelumnya mengurangi hukuman pidana HRS menjadi 2 tahun penjara terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Adapun Pengadilan Tinggi (PT) DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap HRS atas kasus tersebut.  

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan kasasi tersebut diputus oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi selaku ketua, serta Suharto dan Soesilo sebagai anggota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya