Tanggal Pemilu 2024 Belum Putus, Bawaslu: Tak Ganggu Persiapan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa sampai dengan saat ini terkait penetapan tanggal Pemilihan umum 2024, belum ada perkembangan. Masih ada dua opsi yakni yang diberikan KPU pada bulan Februari 2024 dan yang diberikan Pemerintah pada bulan Mei 2024.
Bawaslu, saat ini menunggu penyelenggara Pemilu yakni KPU untuk menetapkan tanggal Pemilu. Sebab kewenangan menetapkan tanggal Pemilu ada di tangan Penyelenggara Pemilu.
"Terkait jadwal Pemilu 2024 sampai hari ini betul belum mengerucut masih ada dua opsi yang ditawarkan KPU yang Februari dan pemerintah yang Mei, jadi belum diputuskan. Jadi kami posisi menunggu untuk kapan pembahasan dilakukan kembali," kata Abhan, di Anyer, Serang, Banten Jumat 12 November 2021
Menurut Abhan, apabila sampai akhir tahun ini belum ada penetapan jadwal pemilu, maka masih dibicarakan lagi di awal tahun depan. Ini menurutnya tidak begitu berpengaruh pada persiapan pemilu.
Abhan kemudian mencoba memaparkan kondisi tahun 2017 sebagai perbandingan. Pemilu 2019, kata Abhan, dimulai dari tahun 2017 April dimana penyelenggara baru terbentuk ada KPU dan Bawaslu
Menurutnya, pada saat itu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum ada. Jadi, kata Abhan, pada April 2017 penyelenggara Pemilu baru ada KPU dan Bawaslu saja tapi UU yang mau dijadikan dasar pelaksanaan pemilu 2017 itu belum ada.
"Jadi baru ada UU disahkan 15 Agustus 2017, di UU 7 menyebut bahwa tahapan pemilu dilaksanakan setidak-tidaknya 20 bulan karena sepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara 2017 April 2019 maka jatuh 17 agustus 2017 mulai tahapan," kata Abhan
Sehingga menurut Abhan, masih ada waktu untuk menetapkan jadwal pemilu. "Artinya apa 15 Agustus UU disahkan, tanggal 16 Agustus baru diputuskan tahapan untuk pemilu 2019. Ini hanya sehari, Alhamdulillah bisa berjalan dengan selesai," ujarnya
Usulan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan, di Istana, Jakarta, Senin.
Mahfud dalam pernyataan resminya dalam akun YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," katanya.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," katanya. Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.