MA Tolak Gugatan AD/ART Demokrat, Jansen: Begal Dimanapun Kalah
- Instagram Jansen Sitindaon
VIVA – Upaya uji materiil atau judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko, ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan ini tentunya menjadi kabar yang menggembirakan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Wakil Sekjen Partai Demokrat kubu AHY, Jansen Sitindaon, merespon positif atas putusan MA ini. Namun Jansen meminta agar kader tetap tenang dan tidak perlu merayakan putusan ini dengan euforia yang berlebihan.
"Selamat untuk seluruh kader @PDemokrat atas putusan MA ini. Tidak perlu terlalu berlebihan dirayakan teman-teman. Karena memang begitulah faktanya," kata Jansen dalam akun twitternya @jansen_jsp, yang dikutip Rabu 10 November 2021
Menurut Jansen, upaya yang dilakukan Moeldoko untuk merebut Partai Demokrat dari kepemimpinan yang sah dengan cara-cara yang melanggar aturan, tidak mungkin menang. Saat ini Partai Demokrat solid dibawah kepemimpinan AHY.
"Mana ada ceritanya jadi Kader saja tidak pernah, jadi Ketum Partai. Pikiran busuk dan begal dimanapun akan selalu kalah! Solid dibawah Ketum AHY," ujar Jansen
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil atau judical review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai Demokrat yang Diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sebagaimana diketahui, judical review ini diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang dipimpin Moeldoko. Kubu KLB Deli Serdang ini kemudian memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra.
“Amar putusan, menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima,” dikutip dari Putusan MA, Selasa, 9 November 2021.