10 Kriteria Versi Timsel untuk Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

VIVA – Wakil Ketua Tim Seleksi calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 Chandra Hamzah mengatakan pihaknya sudah merumuskan poin penting. Hal itu terkait 10 karakter penyelenggara pemilu ke depan yang akan lolos dalam proses seleksi.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

"Ada beberapa 'item' yang menjadi perhatian profil anggota KPU-Bawaslu ke depan," kata Chandra Hamzah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan karakter pertama, memiliki integritas tinggi. Lalu, kedua, punya jiwa kepemimpinan yang kuat dan kemampuan manajerial yang mumpuni.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Chandra M Hamzah

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Ketiga, menurut dia, kemampuan dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil. Pun, keempat keberpihakan kepada gender dan kaum difabel. Selanjutnya, kelima mampu mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

Dia menjelaskan, untuk yang keenam mesti mampu menghadapi tekanan waktu dan beban kerja. Sementara, ketujuh kemampuan koordinasi dan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Kedelapan, menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu; kesembilan, kerja sama tim; dan kesepuluh mampu melakukan terobosan inovatif agar Pemilu berjalan efektif dan efisien," lanjut eks pimpinan KPK itu.

Selain itu, Chandra mengatakan timsel diberikan kewenangan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 23, yaitu untuk mengumumkan tiga hal kepada masyarakat.

Dia menjelaskan tiga hal itu yakni pertama mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu; kedua, mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon.

"Dan ketiga, mengumumkan melalui media massa nasional daftar nama bakal calon yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat," katanya.

Namun, ia memastikan timsel akan melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada DPR sesuai amanat Pasal 23 ayat 5 UU Pemilu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya