MA Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor, PKS: Akan Marak Obral

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut aturan pengetatan remisi koruptor menuai kritikan dari berbagai pihak. Langkah MA itu justru akan menimbulkan obral remisi terhadap koruptor.

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Demikian disampaikan Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Dia menilai, putusan ini bisa menyebabkan maraknya pemberian remisi terhadap koruptor di masa yang akan datang. 

Menurut dia, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Maka itu, sebaiknya tidak boleh dipermudah mendapatkan remisi.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

"Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang. Kasus korupsi dalam berbagai aturan masuk kategori kejahatan luar biasa sehingga mesti ada pengetatan. Kian menurun semangat pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Mardani, Selasa 2 November 2021.

Mardani Ali Sera

Photo :
  • Facebook.com/MardaniAliSera
Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Mardani mengatakan, PP tersebut seharusnya bisa dijadikan upaya terakhir untuk penegakkan hukum. Melalui PP ini, bisa membuat orang berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

"Harusnya ketentuan PP itu diletakkan sebagai upaya terakhir bagi usaha penegakan hukum untuk mengurangi keberanian melakukan korupsi. Pertimbangan MA tentang unsur kekhilafan dalam kasus korupsi juga mengada-ada," jelas Mardani

Dia mengingatkan, korupsi disasari dengan niat dan perencanaan yang matang. Kata dia, pengetatan remisi bagi koruptor masih diperlukan.

Bagi Mardani, rinsip pemberantasan korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan-pencegahan serta pendidikan.

"Menghadapi kasus tindak pidana extraordinary perlu pula tindakan-tindakan extraordinary. Dan, harus diingat, pemberantasan korupsi merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan," ujarnya.

Sebelumnya, putusan MA dikritik aktivis anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menilai MA inkonsisten terhadap putusannya.

Dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menyuarakan pandangannya. Plt Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan langkah MA diharapkan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat. 

Menurut Ali, pihaknya berharap pemberian remisi harus tetap mempertimbangkan masukan dari aparat hukum.

"Kami berharap pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary crime tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan dari aparat penegak hukumnya," kata Ali, Jumat, 29 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya