PT DKI Tolak Banding Jhoni Allen, AHY Cs: Dia Layak Dipecat
- VIVA.co.id/Willibrodus
VIVA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Jhoni Allen Marbun terhadap Ketua Umum Pengadilan Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatannya. Putusan banding tersebut dibacakan pada 18 Oktober 2021.
"Menyatakan, permohonan banding dari pembanding semula penggugat tersebut tidak dapat diterima," demikian isi amar putusan tersebut, sebagaimana dikutip dari laman MA, Kamis, 28 Oktober 2021.
Belum ada pernyataan dari Jhoni Allen terkait keputusan PT DKI tersebut. Status Jhoni saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang pimpinan Moeldoko, Sumatera Utara, Maret 2021.
Terkait itu, Kuasa hukum DPP Partai Demokrat Mehbob menjelaskan manuver Jhoni Allen menggugat AHY karena tak terima pemecatan dari anggota Demokrat. Jhoni dipecat karena terlibat dalam dugaan kudeta kepemimpinan AHY.
"Dengan ditolaknya gugatan tersebut, keputusan AHY memecat Jonny Allen Disahkan oleh Pengadilan Tinggi," kata Mehbob kepada awak media.
Menurut Mehbob, ini kedua kalinya gugatan Jhoni Allen ditolak pengadilan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Mei 2021 juga menolak gugatan Jhoni.
"Dengan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini menegaskan kembali Jhoni Allen Marbun memang melanggar konstitusi Partai Demokrat sehingga layak dipecat. Sebagai konsekuensi, dia diberhentikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat," ujarnya.
Mehbob menambahkan, jalur hukum yang dilakukan Jhoni terkait dengan pemecatan ini, diduga untuk menunda-nunda proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Demokrat.
"Meski dia tahu akan ditolak. Jadi patut diduga, dia berusaha menunda-nunda waktu pelaksanaan Pergantian Antar Waktu yang sudah diajukan Fraksi Partai Demokrat pada Ketua DPR," tuturnya.
Hal senada disampaikan Kepala Badan Komunikasi Strategis, Herzaky Mahendra Putra. Ia menekankan, perkara Nomor: 547/Pdt/2021/PTDKI telah diputus pada 18 Oktober 2021 dan menghukum Jhoni Allen sebagai penggugat.
“Dengan amar putusan permohonan banding Jhoni Allen ditolak dan menghukum pembanding untuk bayar biaya perkara," kata Herzaky saat dikonfirmasi pada Kamis, 28 Oktober 2021.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Herzaky, maka keputusan AHY memecat Jhoni Marbun disahkan PT DKI.
Herzaky juga menduga upaya hukum yang ditempuh Jhoni Allen untuk menunda PAW sebagai Anggota DPR RI. Setelah gugatan ditolak Pengadilan Negeri, kata dia, biasanya langsung kasasi di Mahkamah Agung.