Bahas Nasib Habib Rizieq dan Munarman, FUI Banten Datangi DPR
- Istimewa/Anwar Sadat
VIVA – Sejumlah ulama yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Banten bersama pengacara Habib Rizieq Shihab dan Munarman, mendatangi gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Oktober 2021. Kedatangan mereka untuk mengadu ke Komisi III DPR terkait permasalahan hukum Habib Rizieq dan kasus yang menjerat Munarman.
Sekretaris FUIB, Ustaz Ahmad Mustofa Warkah menyampaikan mereka telah diterima Komisi III DPR dalam pertemuan secara tertutup. Dia mengaku sudah menyampaikan apa yang menjadi sikap FUIB.
Menurut dia, dalam pertemuan itu juga disinggung kasus pelanggaran HAM berat terkait kematian 6 laskar pengawal Habib Rizieq.
"Yang kedua masalah fitnah, kriminalisasi, dan juga terorisasi yang menimpa saudara kami yakni bapak Haji Munarman SH serta terkait daripada kasus rumah sakit UMMI," kata Ahmad di Gedung DPR, Kamis 28 Oktober 2021.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut sudah bertolak belakang dengan keadilan dan ketetapan Undang-Undang yang berlaku. Ahmad berharap dengan adanya penyampaian aspirasi ini bisa ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI.
"Kita minta agar komisi III DPR RI bisa menggunakan dari pada wewenangnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di warga negara RI khususnya tadi disebutkan," jelas Ahmad.
Sementara, salah seorang pengacara Habib Rizieq dan Munarman, yakni Aziz Yanuar mengatakan, selain secara lisan, pihaknya juga memberikan sejumlah berkas kepada Komisi III DPR.
"Aspirasi sudah kami sampaikan tadi secara lisan dan juga secara berkas sudah kita sampaikan. Sangat diterima dengan baik. Alhamdulillah masih ada wakil-wakil rakyat yang peduli dengan ulama, habaib, dan masyarakat," ujarnya.
Seperti diketahui, eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditetapkan sebagai tersangka dan masih ditahan polisi terkait dugaan kasus terorisme. Munarman ditangkap aparat pada 27 April 2021.
Adapun Habib Rizieq masih menjalani kurungan pidana terkait kasus hasil swab test RS Ummi. Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Langkah Habib Rizieq mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kandas sehingga tetap divonis 4 tahun.