Golkar Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Kantor DPP Golkar di Slipi, Jakarta Barat.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Partai Golkar berhasil meraih penghargaan sebagai salah satu partai politik yang bisa menyuguhkan keterbukaan informasi publik. Penghargaan untuk Golkar ini diberikan langsung oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Pramono-Rano Unggul Quick Count di Pilgub Jakarta, Ahmed Zaki: Optimis Dua Putaran

Ketua KIP, Gede Narayana menyampaikan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Tanah Air saat ini memperlihatkan angka di posisi sedang. Menurutnya, hal itu diukur dengan angka pencapaian 71,37. 

Pun, ia menjelaskan selama 2021, pihaknya sudah memonitor dan evaluasi sebanyak 337 badan publik keterbukaan informasi. Menurut dia, jumlah badan publik ini menurun bila dibandingkan tahun kemarin yang tercatat 348. 

Bahlil: Golkar All Out untuk Menangkan Hajat Ridwan Kamil-Suswono

DPP Partai Golkar, Konpres Hasil Pilkada Serentak 2020

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, Gede mengingatkan, penghargaan keterbukaan informasi publik ini bukan sebagai kontestasi antarbadan publik.

Punya Feeling Seperti di Pilpres, Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang Pilkada Jakarta

“Tetapi, harus dimaknai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," kata Gede, dalam keterangannya, Selasa, 26 Oktober 2021.

Sementara, Wakil Presiden RI Maruf Amin dalam kesempatan yang sama mengatakan, penghargaan untuk partai politik ini diharapkan bisa mendorong masyarakat berpartisipasi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Ia bilang demikian karena di era sekarang masyarakat harus dilibatkan.

Menurut dia, hasil keterbukaan informasi juga bisa jadi bahan evaluasi seluruh badan publik. Maruf menuturkan bahwa negara menjamin keterbukaan informasi publik untuk masyarakat. 

Lebih lanjut, ia menambahkan merujuk hasil pemantauan KIP, terjadi kenaikan kelas informatif dari seluruh badan publik yang dipantau. Dengan kondisi itu, menurutnya memperlihatkan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sebanyak 35 badan publik masuk klasifikasi information sudah terlampaui.

Bagi Maruf, hal itu dinilainya membawa perubahan secara positif dalam keterbukaan informasi publik.

“Ini menjadi cermin lahirnya Undang-Undang Nomor 14 2008 telah membawa perubahan yang baik bagi pelaksanaan serta keterbukaan informasi publik,” tutur Maruf.

Kemudian, ia berpesan agar seluruh badan publik yang masih dalam klasifikasi cukup informatif hingga kurang informatif bisa berbenah. Menurutnya, cara ini bisa dengan perbaikan manajemen yang mengedepankan aspek transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya