Lawan Yusril di Konflik Demokrat, Hamdan Zoelva: Biasa Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sedang mengajukan sebagai pihak termohon dalam perkara judicial review AD/ART yang dilayangkan eks empat kadernya. AHY Cs menunjuk eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

Hamdan mengatakan judicial review AD/ART yang diajukan eks empat kader bersama Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum adalah aneh. Bagi dia, aneh lantaran eks empat kader dan Yusril menjadikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai termohon.

"Yang digugat AD/ART Demokrat yang dijadikan termohon menteri. Jadi, aneh bagi saya. Permohonannya dari para pemohon itu, aneh," kata Hamdan dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Dia pun menanggapi soal lawannya nanti adalah Yusril yang merupakan sahabatnya. Untuk diketahui, Yusril dan Hamdan merupakan tokoh yang membesarkan Partai Bulan Bintang (PBB).

"Nggak, biasa saja. Saya menjadi kuasa hukum Demokrat sebelum ada perkara di MA. Ini hanya perkara lain saja dari perkara yang sudah saya tangani di PTUN. Saya bekerja secara profesional saja," lanjut eks Ketua Umum PBB tersebut.

Dia mengatakan pengacara di kubu lawan dalam persidangan itu bukan sebagai musuh. Menurutnya, dalam persidangan yang bertarung adalah dalil-dalil hukum. Ia mengaku sudah beberapa kali berhadapan dengan Yusril termasuk saat persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam hal berlawanan seperti ini bukan satu kali ini saja, sudah sering kali di Mahkamah Konstitusi walaupun saya tidak secara langsung tapi itu kantor saya. Menurut saya itu biasa," sebut Hamdan.

Hamdan menekankan dalam perkara AD/ART ini, ia juga akan menjalani secara profesional sebagai advokat. "Dengan pemahaman hukum kita dan integritas kita bekerja dengan baik secara profesional. Siapa pun yang dihadapi, bagi saya sama saja," ujarnya.

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Terkait bila MA tidak setuju Demokrat sebagai pihak termohon, Hamdan menjawabnya. Ia menyampaikan Demokrat pimpinan AHY mesti jadi perhatian MA karena penyusun AD/ART yang dipersoalkan eks empat kader dan Yusril. 

"Karena gugatan,permohonan yang aneh itu. Jadi, pihak yang paling signifikan didengarkan keterangannya itu adalah yang membentuk peraturan itu," tutur Hamdan.

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia mengatakan hakikat peraturan dalam hukum acara pengujian acara di MA bahwa yang dijadikan termohon adalah pembuat aturan. Maka itu, hal ini diharapkan jadi perhatian MA. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"Ini hal yang sangat penting jadi perhatian untuk penegakan hukum yang baik begitu. Perlu jadi perhatian terutama pada proses MA ini," ujar pakar hukum tata negara itu.

Penjelasan Yusril
Pengacara eks empat kader Demokrat, Yusril Ihza Mahendara menanggapi kubu AHY yang menunjuk sahabatnya, Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum. 

Yusril mengaku untuk sidang judicial review masih menunggu dari MA terkait bentuknya yang langsung terbuka atau virtual. Ia mencontohkan persidangan di MK selama pandemi biasanya dilakukan secara virtual.

"Di MK biasanya persidangan selama pandemi ini dilakukan secara virtual. Sidang-sidangnya pun jalan. Jadi, bagi saya tidak ada masalah ya," tutur Yusril dikutip VIVA pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Terkait Hamdan, ia menyebut koleganya itu kini membela kubu AHY sebagai advokat. Ia bilang Hamdan nanti akan berhadapan dengannya untuk memperdebatkan dalil hukum terkait AD/ART Demokrat di depan majelis hakim. 

"Itu juga akan berhadapan dengan advokat lain memperdebatkan sesuatu yang kemudian akan dinilai oleh majelis hakim, argumen siapa yang sebenarnya lebih kokoh dalam judicial review AD/ART Partai Demokrat," kata Yusril.

Sebelumnya, Yusril juga menjelaskan alasan mengajukan AD/ART Demokrat. Ia bilang hal ini adalah yang baru karena menguji secara formil dan materil AD/ART parpol ke MA.

"Keduanya mendalilkan bahwa MA berwenang menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, beberapa waktu lalu.

Dia mempertanyakan lembaga yang berwewenang bila AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya bertentangan dengan undang-undang. "Maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya,” tuturnya.

Yusril mengatakan, terjadi kevakuman untuk menyelesaikan persolan di atas. Sebab, lembaga mahkamah partai disebutnya tidak berwenang atas hal tersebut. Apalagi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adapun salah satu uji materil AD/ART Demokrat  yang dipersoalkan menyangkut peran besar pimpinan majelis tinggi dalam menentukan kongres luar biasa (KLB). Tanpa izin dari pimpinan majelis tinggi maka KLB tak bisa terealisasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya