Bela Demokrat AHY, Hamdan Zoelva: Gugatan AD/ART ke MA Aneh

Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai permohonan judicial review AD/ART ke Mahkamah Agung (MA) yang diajukan empat mantan kader Demokrat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra adalah aneh. Hamdan kini menjadi pengacara kubu Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Bagi dia, permohonan Yusril ke MA aneh karena yang jadi termohon adalah Kementerian Hukum dan HAM. Seharusnya, Demokrat AHY jadi termohon karena sebagai penyusun AD/ART.

"Tentu yang pertama gugatannya aneh lah. Yang digugat AD/ART Demokrat tapi Partai Demokrat tidak dijadikan tergugat, termohon gitu," kata Hamdan dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA, Minggu, 10 Oktober 2021.

Menurut dia, dengan mengajukan Kemenkumham sebagai termohon karena mengesahkan AD/ART Demokrat AHY hasil kongres ke-V di Jakarta merupakan keanehan.

"Mengambil surat keputusan kementerian hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART Partai Demokrat sehingga menjadikan Kemenkumham itu menjadi termohon. Kan, ini jadi aneh," jelas Hamdan.

Yusril Ihza Mahendra saat sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, ia menyampaikan bila pemeriksaan terhadap menteri dijadikan objek maka itu bukan di MA. Tapi, kata dia, itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Oleh karena itu karena Partai Demokrat tidak dijadikan pihak. Ini lah masalah sungguh yang amat penting, Yang harus jadi perhatian dalam proses penegakan hukum karena yang bersangkutan tidak dijadikan termohon," kata Hamdan.

Respons Omongan Presiden Filipina, Menko Yusril Sebut Tak Ada Kata 'Bebas' untuk Mary Jane

Dia bilang untuk transparansi keadilan dan penegakan hukum maka Demokrat AHY sudah mengajukan diri sebagai termohon ke MA.

"Maka untuk keadilan, penegakan hukum yang transparan dan asas-asas dalam keadilan memang kami sudah minta kepada MA untuk dijadikan pihak termohon. Sudah disampaikan," tuturnya.

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Hamdan mengaku hingga per Jumat, 8 Oktober, MA belum juga menjawab permohonan Demokrat AHY. 

"Menunggu saja, Tapi, di luar itu kami sudah sedang mempersiapkan secara utuh memberikan keterangan terkait dengan apa-apa yang disampaikan dalam permohonan itu," sebut Hamdan.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Tanggapan Yusril
Kuasa hukum eks empat kader Demokrat, Yusril Ihza Mahendara merespons kubu AHY yang menggandeng Hamdan Zoelva sebagai pengacaranya. Yusril dan Hamdan merupakan teman dekat bahkan sama-sama pernah sebagai petinggi di Partai Bulan Bintang (PBB).

Dia mengaku sampai sekarang masih menunggu bentuk persidangan di MA apakah bentuknya langsung terbuka atau virtual. Ia mencontohkan persidangan di MK selama pandemi biasanya dilakukan secara virtual.

"Di MK biasanya persidangan selama pandemi ini dilakukan secara virtual. Sidang-sidangnya pun jalan. Jadi, bagi saya tidak ada masalah ya," tutur Yusril dikutip pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Terkait Hamdan, ia menyebut koleganya itu kini membela kubu AHY sebagai advokat dan akan berhadapan dengannya. 

"Itu juga akan berhadapan dengan advokat lain memperdebatkan sesuatu yang kemudian akan dinilai oleh majelis hakim, argumen siapa yang sebenarnya lebih kokoh dalam judicial review AD/ART Partai Demokrat," kata Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya