Bela Demokrat, Hamdan Zoelva Siap Patahkan Gugatan Kubu Moeldoko

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA – Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.

Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen saat Nataru

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang, karena pihak Moeldoko tidak memenuhi syarat diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Demokrat.

Dengan begitu, Hamdan mengatakan upaya hukum apapun yang dilakukan Moeldoko tidak akan berhasil. Selama, kata dia, Kepala Staf Presiden (KSP) ini tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang.

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

“Kami mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” kata Hamdan di Pengadilan TUN Jakarta pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan pihak Demokrat kubu AHY akan menghadirkan empat orang saksi fakta dalam sidang nomor perkara 150/G/2021/ PTUN-JKT, untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis.

Fakta Menarik Di Balik Penunjukkan Merry Riana oleh AHY Sebagai Staf Khusus Kemenko IPK di InspiraFest Day to Grow

Menurut dia, hal tersebut penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan digelarnya KLB illegal Deli Serdang 2021. Adapun saksi fakta yang dihadirkan DPP Partai Demokrat diantaranya Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota  Komisi IV DPR RI).

“Saksi fakta mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” jelas dia. 

Selain itu, Hamdan mengatakan pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V Demokrat 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.

Baca juga: Sindir Yusril, Pakar: MA Tidak Berwenang Menguji AD/ART Parpol

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya