Bamsoet Bilang PPHN Perlu Dirumuskan, Ini Alasannya

Ketua MPR Bambang Soesatyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)) RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, dinamika kehidupan akhir-akhir ini telah menghadirkan diskursus publik mengenai urgensi dihadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Gagasan PPHN yang diwacanakan dalam amandemen dianggap sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan. 

Demikian disampaikan Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam Fokus Group Discussion (FGD) di DPR, Senayan, Senin, 4 Oktober 2021

Menurut dia, PPHN perlu dirumuskan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional. Selain itu, mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan pusat dan daerah. Pun, dengan keberadaan PPHN dapat menghindari adanya pemborosan anggaran.

"Menghindarkan potensi pemborosan atau in-efisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan," kata Bamsoet.

Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengatakan, kehadiran PPHN ini meniscayakan bahwa visi kebangsaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, adalah sesuatu yang harus diperjuangkan. Sarana untuk memperjuangkannya adalah melalui pembangunan.

"Hakikat pembangunan adalah proses kolektif menuju kemajuan yang membutuhkan pedoman atau haluan, agar seluruh pemangku kepentingan punya persepsi dan perspektif yang sama," jelas politikus Golkar itu.

Menurut dia, kesamaaan pandangan ini penting, mengingat Indonesia memiliki tingkat heterogenitas yang luar biasa dari berbagai sudut pandang. Termasuk di dalamnya pandangan politik.

"Dengan segala capaian yang telah kita raih selama ini, kita perlu menyadari bahwa usaha pembangunan sungguh merupakan perjalanan panjang dan terjal," kata Bamsoet

Nama Soeharto Dicabut dari Tap MPR tentang KKN

Dia menambahkan, dengan kondisi tersebut maka diperlukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan berlandaskan visi konstitusi. 

"Yang memberi prinsip dan haluan direktif berjangka panjang, tanpa harus kehilangan fleksibilitas untuk dapat merespon ancaman dan perkembangan yang terus
berubah," ujar Bamsoet.

Bamsoet Terima Usulan Penyempurnaan UUD 1945 soal MPR Bisa Memveto Putusan MK
(FOTO Ilustrasi) Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers usai KPK resmi menahan tersangka baru korupsi di Sidoarjo, Jawa Timur

Calon Dewas KPK Heru Kreshna Tak Setuju Tersangka Korupsi Dipajang ke Publik: Itu Membunuh karakter

Calon Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, atau Dewas KPK, Heru Kreshna Reza, mengaku dia tidak setuju jika seorang tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024