Andi Arief Sebut Yusril Minta Rp100 Miliar Buat Bela Demokrat AHY

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief.
Sumber :
  • Lilis L/VIVA.co.id

VIVA – Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP Demokrat Andi Arief blak-blakan soal pengacara kondang Yusril Izha Mahendra yang kini membela Partai Demokrat kubu Moeldoko

Dipercaya jadi Staf Khusus Menko IPK AHY, Merry Riana: Suatu Kehormatan Bagi Saya

Andi Arief mengatakan jika pindahnya Yusril ke kubu KLB karena Partai yang didirikan SBY itu tidak mampu membayar jasa Yusril sebagai pengacara.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran Anda Rp100 Miliar sebagai pengacara, Anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi Arief dalam Twitter pribadinya @Andiarief_ yang dikutip VIVA, Rabu 29 September 2021.

Hambatan Struktural-Budaya Masih Batasi Partisipasi Perempuan dalam Politik, Menurut Peneliti

Meski Moeldoko dibela oleh Yusril, Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kata Andi tetap menghadapi gugatan tersebut.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," kata dia.

Surya Paloh Targetkan 100 Kader NasDem Menang Pilkada 2024

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum Partai Demokrat versi kepemimpinan Moeldoko. Rencananya, dalam waktu dekat, Yusri sebagai kuasa hukum bakal menggugat anggaran dasar dan rumah tangga AD/RT Demokrat ke Mahkamah Agung. 

Pihaknya mengunggat AD/RT partai yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM, Mei tahun lalu.

“Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik," ujar Yusril dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 September 2021.  

Kubu AHY merespons manuver lawannya tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa AD/ART parpol tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang tunduk pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sama sekali tidak," kata Benny dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Minggu malam, 26 September 2021.

Baca juga: Garang ke Anies, Begini Reaksi Giring Disuruh Kritik Luhut

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya