Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman memastikan MKD tidak menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Azis Syamsuddin, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

"MKD tidak perlu menggelar rapat terkait masalah itu (dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin, Red) karena yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua DPR," kata Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.

Menurutnya, MKD masih terus memantau perkembangan proses hukum yang dijalani Azis Syamsuddin, karena status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada keputusan hukum tetap.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Karena itu, dia mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik terhadap Azis Syamsuddin, dengan catatan misalnya yang bersangkutan menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau tidak hadir sekian bulan karena walaupun status hukumnya belum inkracht, namun keaktifannya sebagai anggota DPR ada ketentuan yang tidak terpenuhi," ujarnya.

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat

Habiburokhman mencontohkan apabila dalam tiga bulan berturut-turut seorang anggota DPR tidak hadir dalam kegiatan DPR, maka MKD akan menggelar sidang etik terhadap yang bersangkutan.

Terlepas dari itu, Habiburokhman menilai keputusan Azis Syamsuddin untuk mundur sebagai Wakil Ketua DPR merupakan sebuah hal yang positif. Dengan demikian, Azis bisa berkonsentrasi pada masalah hukumnya.

Disamping itu, mundurnya Azis Syamsuddin dapat mengurangi tekanan publik terhadap institusi DPR, karena selama ini lembaga legislatif tersebut selalu disorot masyarakat. Baginya, ketika ada anggota DPR yang terjerat kasus hukum, sebaiknya fokus menyelesaikan kasusnya sehingga tidak membebani institusi.

"Ketika sudah bermasalah hukum, ya minggir sebentar, selesaikan dan lihat hasilnya apa dan lalu tidak terlalu membebani kami sebagai institusi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap. Azis disebut sudah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR.

Ketua DPP Golkar, Adies Kadir mengatakan Azis telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024. Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tebusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

Sementara Partai Golkar gerak cepat mengisi posisi pimpinan DPR RI yang lowong setelah Azis mundur. Golkar menunjuk Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk Paulus sebagai Wakil Ketua DPR RI pengganti Azis Syamsuddin. (Ant)

Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur

Pengakuan Azis Syamsuddin Tak Boleh Ikut Salat Jumat karena Jalani Isolasi 15 Hari di Rutan KPK

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengakui bahwa dirinya harus mengikuti aturan isolasi ketika mendekam di balik jeruji besi Rutan KPK Gedung C1.

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2024