SBY Tak Bisa Jadi Presiden Tanpa PBB, Refly Harun: Yusril Keliru

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun saat berkunjung ke kantor VIVA di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA – Pengamat Politik Refly Harun, turut menanggapi perseteruan antara Partai Demokrat khususnya terhadap SBY dan Pengacara Yusril Ihza Mahendra

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Sebelumnya Yusril menyebut Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY tidak akan jadi Presiden tanpa adanya dukungan dari Partai Bulan Bintang yang dipimpin Yusril.

Menurut Refly, pernyataan Yusril itu keliru. Sebab Demokrat tetap bisa mencalonkan SBY meskipun tak dibantu oleh partai lainnya termasuk PBB. Sebab Demokrat dianggap mampu memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon sendiri.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

"Sepertinya ya Yusril keliru karena baik tahun 2004 maupun 2009 itu Demokrat bisa standing Alone tanpa harus menggandeng Mitra koalisi mereka bisa mencalonkan SBY dan pasangannya sebagai calon presiden dan wakil presiden," kata Refly dalam video di akun Youtubenya yang dikutip Selasa 28 September 2021.

Menurut Refly, untuk Pilpres 2004 kalaupun tidak didukung oleh Partai Bulan Bintang, Partai Demorkat dapat mengusung Capres dan Cawapresnya sendiri. Refly menyebut pada 2004, Demokrat memiliki 7 persen kursi di DPR.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya

Dia menjelaskan, pada Pilpres 2004 walaupun ada presidential threshold tapi digunakan pasal peralihan. Yang menjadi dasar di dalam Pilpres 2004 pertama kali itu adalah undang-undang nomor 23 tahun 2003, di situ dalam pasal 5 dikatakan Pasangan calon hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota DPR

"Karena dianggap ini Pilpres pertama kali maka dikatakan di sini pasal 101 khusus untuk Pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2004 presiden dan wakil presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada pemilu anggota DPR sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah kursi DPR atau 5 perse dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu anggota DPR tahun 2004 dapat mengusulkan Pasangan calon," ujar Refly.

Dengan begitu, ketentuan presidensial Threshold 15 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah secara nasional pemilihan anggota DPR tidak dipakai pada Pilpres 2004. Itu juga yang mengakibatkan muncul lima Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden pada 2004.

"Jadi kita tahu Pasangan calon yang muncul saat itu adalah SBY-JK kemudian Megawati berpasangan Hasyim Muzadi, kemudian Wiranto dan Salahudin Wahid kemudian Amien Rais dengan Siswono Yudo Husodo dan terakhir adalah Hamzah Haz dengan Agum Gumelar," ujarnya.

Maka dari itu, klaim Yusril yang mengatakan SBY tidak bisa jadi Presiden jika tak dibantu PBB merupakan pernyataan yang keliru. 

"Jadi saya tidak tahu dari mana hitungannya Yusril ya ketika mengatakan kalau tidak ada tanda tangan PBB SBY tidak akan pernah menjadi presiden, Saya kira mungkin keliru," ujarnya.

Menkopolkam Budi Gunawan

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan KPU jadi lembaga Ad Hoc.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024