Wacana Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Bukhori Yusuf Khawatirkan Ini

Surat suara pilkada serentak. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir

VIVA – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf turut merespons wacana penunjukan perwira tinggi TNI dan Polri sebagai penjabat (Pj) kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024. Bukhori mengkritik opsi tersebut lantaran khawatir berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Apakah itu semacam prakondisi menuju dwifungsi ABRI jilid dua? Jika benar akan memberikan peluang, maka akan lebih parah daripada Orde Baru yang pernah dibuat gagal akibat sistem dwifungsi ini," kata Bukhori, Senin, 27 September 2021.

Dia menjelaskan, opsi Pj kepala daerah dari TNI-Polri juga diduga sebagai indikasi pemerintah untuk kepentingannya.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Itu juga bisa dibaca sebagai satu indikasi pemerintah yang sedang menggiring negara ini pada rezim otoriter kembali," lanjut Bukhori

Bukhori mengingatkan pemerintah saat ini agar belajar dari tumbangnya Presiden Soeharto lantaran bangunan kekuasaan yang ditopang oleh sistem dwifungsi ABRI. Ia mengingatkan agar jangan sampai kondisi tersebut terulang untuk saat ini dan ke depannya.

PDIP: Pilkada Langsung Beri Pendidikan Politik kepada Masyarakat

Menurutnya, pelanggaran HAM dan pemberangusan hak sipil kerap kali terjadi sepanjang sistem kekuasaan itu berlaku. Maka itu, dirinya berharap pemerintahan Jokowi tidak lagi mengulang memori kelam tersebut.   

"Reformasi tidak hanya berhasil menghentikan kekuasaan yang otoriter, tetapi sekaligus menjadi titik balik untuk mereposisi peran dan fungsi ABRI demi mengembalikannya pada kedudukan yang sesuai," tuturnya.   

Dia menambahkan memang sulit dimungkiri, pendekatan keamanan sebagai alat kekuasaan, secara historis, terbukti melecehkan supremasi sipil. Sistem itu juga membuat demokrasi di masa Orde Baru hanya sebatas kata tanpa makna bagi bangsa ini. 

Karena itu, penghapusan dwifungsi ABRI merupakan amanat reformasi yang perlu dijaga. Saat ini, Indonesia tidak boleh mengkhianati amanat sejarah itu. 

"Khitah TNI-Polri adalah menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan negara, serta ketertiban masyarakat. Mereka sudah cukup baik menjalankan fungsi itu sejauh ini, meski masih menyisakan sejumlah catatan," katanya. 

"Karenanya, pemerintah jangan lagi mengusik khitah itu dengan kembali menyeret mereka pada politik praktis," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya