Pimpinan DPR Masih Tunggu Golkar soal Pengganti Azis Syamsuddin

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Azis Syamsuddin telah mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua DPR bidang Politik dan Keamanan karena tersandung kasus suap. Saat ini, jabatan salah satu Wakil Ketua DPR yang merupakan jatah Fraksi Golkar masih lowong.

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sosok yang akan menggantikan Azis merupakan kewenangan Partai Golkar. Namun, ia bilang sampai saat ini pimpinan DPR belum menerima nama yang diajukan sebagai pengganti Azis.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk. Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar. Kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," kata Dasco di Gedung DPR, Senin 27 September 2021

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Menurut dia, terkait kosongnya kursi Wakil Ketua DPR bidang politik dan keamanan tidak begitu mengganggu proses pengambilan keputusan. Kata dia, proses pengambilan keputusan tetap dapat berjalan meski  satu kursi pimpinan kosong untuk sementara waktu.

"Sesuai dengan mekanisme yang biasanya kita ambil tidak akan menggangu pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh forum rapim di DPR," ujar Dasco

Golkar Bimbing Ratusan Saksi Demi Amankan Suara RK-Suswono Jelang Pencoblosan

Dasco juga berharap agar Partai Golkar dapat secepatnya mengirimkan surat  secara resmi untuk menggantikan posisi Azis. Jika surat tersebut sudah masuk, maka pimpinan DPR akan segera memprosesnya.

"Belum ada (nama), nanti kan di rapim akan kelihatan apakah kemudian suratnya masuk atau tidak. Kalau suratnya masuk ya tinggal kita proses, nggak susah kok," ujar Dasco.

Sebelumnya, Azis sudah menyampaikan pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua DPR RI. Azis mundur dari posisinya  karena tersandung kasus hukum. 

Dia ditetapkan sebagai KPK sebagai tersangka karena menyuap penyidik KPK untuk mengamankannya dalam suatu perkara. Azis kini juga sudah ditahan KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya