AHY Cs Cemas Jika Judicial Review AD/ART Demokrat Dikabulkan MA

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Sumber :
  • Twitter @AgusYudhoyono

VIVA Yusril Ihza Mahendra ditunjuk jadi kuasa hukum oleh empat eks kader untuk mengajukan judicial review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). Empat eks kader itu dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) karena mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) kubu Moeldoko.

Terkait itu, kubu AHY merespons manuver lawannya tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny Kabur Harman menyampaikan bahwa AD/ART parpol tidak bisa disamakan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Sebagaimana yang dimaksudkan dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang tunduk pada mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan sama sekali tidak," kata Benny dalam Kabar Petang tvOne yang dikutip VIVA pada Minggu malam, 26 September 2021.

Benny melanjutkan jika MA nanti mengabulkan judicial review yang diajukan Yusril dan eks kader maka ia cemas akan memunculkan efek bahaya. Salah satunya bisa berdampak terhadap banjirnya judicial review AD/ART ke MA.

"Apabila ini dimungkinkan, dikabulkan, maka ini akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Karena nanti Undang-Undang dalam hal ini AD/ART Ormas pun bisa diuji ke Mahkamah Agung dengan alasan bertentangan dengan Undang-Undang Ormas," jelas Benny.

Dia menambahkan bukan hanya AD/ART ormas, tapi bisa merembet ke lainnya seperti AD/ART perseroan terbatas.

"AD/ART Perseroan Terbatas bisa dibawa ke MA. Jika dianggap bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas. Walaupun sama-sama Undang-Undang Perseroan Terbatas menyerahkan peraturan perusahaan itu kepada pemegang saham,” lanjut Anggota DPR tersebut. 

Maka itu, menurut dia, AD/ART tak bisa jadi objek perkara di MA karena bukan produk peraturan perundang-undangan.

"Itu kan aneh. Makanya saya tetap berpandangan AD/ART tidak bisa menjadi objek pengujian di Mahkamah Agung seperti yang dimaksudkan oleh Pak Yusril tadi," ujar Benny.

Kemudian, ia juga menekankan bila permohonan dikabulkan MA maka beberapa pasal tertentu dinyatakan tidak sah itu yang nanti tidak berlaku. Ia menganalisa tidak mungkin putusan MA bila mengabulkan permohonan tersebut berlaku surut.

"Nggak mungkin berlaku surut. Itu kan AD/ART 2020, bukan 2015. Jadi, sama sekali tidak mengganggu keputusan Kongres Demokrat 2020 mengenai status mas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Jadi, tidak ada hubungannya," ujar Benny.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak bicara bicara panjang lebar bila MA mengabulkan permohonan judicial review AD/ART Demokrat era AHY yang diajukannya bersama 4 eks kader partai tersebut. Ia meminta hal itu ditanya langsung ke kubu AHY.

"Ya, kalau MA membatalkan pasal-pasal tertentu ya di AD/ART, ya silakan Partai Demokrat mencari jalan keluar bagaimana mengatasi persoalan ini. Jangan ditanya ke saya," tutur Yusril dalam Kabar Petang tvOne.

Yusril menjelaskan uji materi ke MA kali ini menyangkut permohonan materil dan formil terhadap AD/ART Partai Demokrat era AHY. Dia menegaskan sebagai kuasa hukum empat eks kader yang dipecat AHY.

Dalam uji materiil, ia menekankan salah satu yang dipersoalkan terkait aturan AD/ART Demokrat menyangkut kewenangan Majelis Tinggi.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

Menurut dia, kewenangan besar Majelis Tinggi bisa memberikan restu atau tidak untuk menyelenggarakan KLB. Tanpa izin restu dari Majelis Tinggi, maka KLB tak bisa terselenggara.

"Misalkan keinginan untuk menyelenggarakan KLB sebagai suatu contoh. Walaupun sudah diajukan 2/3 cabang tapi tidak bisa dilaksanakan atau karena tidak ada persetujuan Majelis Tinggi," jelas Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu.

Demokrat Bakal Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Salah satu lokasi suap tiga eks hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, adalah di Bandara Ahmad Yani Semar

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024