Azis Syamsuddin Tersangka Suap, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Azis Syamsuddin Resmi Ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Partai Golkar mengaku menghormati semua proses hukum yang saat ini dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang membelit Azis Syamsuddin. Azis sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.

Pramono-Rano Unggul Quick Count di Pilgub Jakarta, Ahmed Zaki: Optimis Dua Putaran

"Dan, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Adies Kadir dalam keterangannya, Sabtu 25 September 2021.

Meski begitu, dia mengatakan kalau partainya selalu menjunjung tinggi asas hukum praduga tak bersalah. Artinya, mereka menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahlil: Golkar All Out untuk Menangkan Hajat Ridwan Kamil-Suswono

"Di mana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Adies.

Maka itu, ia menekankan, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM terhadap kader yang menghadapi permasalahan hukum dalam berbagai kasus. Pun, bantuan itu diberikan bila diminta kader. 

Punya Feeling Seperti di Pilpres, Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang Pilkada Jakarta

Namun, ia menyampaikan bila kader yang bersangkutan ternyata menunjuk penasehat hukum lain, maka pihaknya akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus hukumnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Azis dijemput paksa petugas KPK sebelum ditahan.

Azis diduga menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) saat menjadi penyidik KPK. Adapun tujuan suap itu agar nama Azis diamankan dari kasus DAK Kabupaten Lampung Tengah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.

Firli menjelaskan pada Agustus 2020, Azis menghubungi Robin untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar dan pernah menjabat Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

"Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya