Moeldoko Cs Gandeng Yusril, PD: Cari Pembenaran Legalkan Begal Politik

Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY saat mengunjungi KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Konflik Partai Demokrat tampaknya masih alot lantaran sejumlah eks kader yang diduga jadi bagian pendukung Moeldoko tengah mengajukan uji materiil di Mahkamah Agung (MA). Bahkan, Moeldoko Cs disebut menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra.

Harga Tiket Pesawat Turun hingga 10 Persen saat Nataru

Manuver tersebut direspons Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ketua DPP bidang Hukum dan HAM, Didik Mukrianto menyindir kubu Moeldoko yang tak puas dengan dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan begal politik yang mereka lakukan," tutur Didik dalam keterangannya, Kamis, 23 September 2021.

Sri Mulyani Ungkap Investasi di KEK Capai Rp 205,2 Triliun, Sudah Serap 132.227 Tenaga Kerja

Dia heran dengan kengototan Moeldoko Cs yang tetap mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Menkumham atas pengesahan AD/ART Partai Demokrat pimpinan AHY yang dikeluarkan pada Mei 2020. Didik menilai langkah mereka sengaja hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang yang dicap ilegal pada Maret 2021.

Pun, ia menegaskan untuk Kongres Demokrat pada Maret 2020 yang menetapkan AHY sebagai ketum sudah sesuai aturan.

MA Anulir Vonis Bebas, Eks Bupati Langkat Dibui 4 Tahun di Kasus Kerangkeng Manusia

"Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. Akrobat hukum apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?" jelas Didik.

Lagipula, kata dia, dalam pengesahan kepengurusan partai, Menkumham Yasonna Laoly punyai tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis. Hal ini untuk memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan undangan sebelum Menkumham mengeluarkan SK.

"Permohonan judicial review ini bisa dianggap sebagai upaya begal politik dengan modus memutar balikan fakta hukum. Namun kami yakin MA akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," tutur Didik.

Kemudian, ia juga masih yakin hakim agung MA masih mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik. 

“Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai. Ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di negeri kita," kata Didik.

Untuk diketahui, permohonan hak uji materil (HUM) oleh eks kader Demokrat sudah dicantumkan pada laman resmi MA dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021. Pemohon dalam perkara ini Muh. Isnaini Widodo dan termohon Menkumham RI.

Kisruh Demokrat diawali dengan sejumlah kader partai yang dipecat menginisiasi pelaksanaan KLB di Deli Serdang pada Maret 2021. Dalam KLB itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum dan Jhoni Allen Marbun selaku sekretaris jenderal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya