Mardani: Hari Kelam Bagi Pemberantasan Korupsi

Mardani Ali Sera
Sumber :
  • Lilis

VIVA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai langkah pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mardani, adanya peristiwa ini merupakan hari yang kelam bagi penegakkan korupsi tanah air.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Menurut Mardani, 56 pegawai KPK yang dipecat sebenarnya memiliki nama baik dan memiliki integritas yang tinggi dalam pemberantasan Korupsi. Namun sayang, mereka justru disingkirkan dan bisa jadi hal ini memperlemah penegakkan korupsi. 

"Hari yang kelam ketika 56 lebih pegawai KPK yang punya nama baik akan dipecat. Harus kita catat sebagai hari kelam bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Mardani, dalam akun twitternya @MardaniAliSera, Jumat 17 September 2021

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Namun, meski keputusan tersebut telah dibuat oleh pimpinan KPK, bukan berarti perjuangan berhenti sampai di situ. Mardani mengatakan, publik masih bisa memberikan dukungan kepada Ombudsman RI dan juga Komnas HAM agar mampu menegakkan hukum

"Masih ada waktu dukung Komnas HAM & Ombudsman untuk terus memperjuangkan rekomendasinya agar tegak menegakkan hukum," Ujarnya

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Sebelumnya, sebanyak 56 pegawai KPK yang gagal dalam TWK akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021. Di antaranya yaitu Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo dan penyidik senior Novel Baswedan.

Banyak juga pegawai lain yang telah bekerja selama belasan tahun di KPK, namun mereka juga ikut terkena pemecatan. Salah satu alasan mereka dipecat yakni karena tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024