PDIP Ingatkan Krisdayanti Tak Beri Pernyataan yang Buat Kegaduhan

Krisdayanti.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Anggota DPR RI Krisdayanti diminta untuk menemui Ketua Fraksi PDIP dan Sekretaris PDIP kemarin. Pimpinan fraksi ingin meminta penjelasan dan klarifikasi pernyataan KD yang mengungkapkan gaji anggota dewan sehingga menjadi sorotan dan kehebohan di masyarakat.

Tahun 2025 Genap 50 Tahun, Ini yang Bakal Dilakukan Kris Dayanti

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Utut Adianto menyatakan, Krisdayanti bukan dipanggil untuk ditegur, melainkan diundang untuk berdiskusi. Utut melihat Krisdayanti adalah orang yang tulus dan Utut tidak menyalahkan apa yang disampaikan oleh KD.

"Mbak KD kan orang yang sangat sincere, tulus. Ketika diundang saja sudah minta maaf merepotkan banyak pihak. Kami tidak dalam posisi menyalahkan," kata Utut, yang dikutip Jumat 17 September 2021.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Baca juga: BKPM Tawarkan Investasi di Bandara Kualanamu, Yuks Intip Proyeknya

Utut tak membantah apa yang disampaikan Krisdayanti mengenai gaji Anggota DPR memang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Maka dari itu, dia berharap agar kedepannya KD dapat memperbaiki lagi komunikasi publiknya agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Kris Dayanti Minta Maaf Gagal di Pilkada 2024, Megawati: Jangan Putus Asa Dulu

"Dari sisi politisi dia harus menekan pernyataan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan," ujar Utut.

Terlepas dari kegaduhan yang telah timbul akibat ucapan KD, Utut meminta agar KD tidak menghilangkan karakternya. Utut meminta agar KD tetap dapat bersikap kritis sebagai politikus yang mewakili rakyat.

"Saya juga bilang, bahwa ke depan itu jangan hilang karakternya, kritis tetap boleh, harus rajin," ujar Utut

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Krisdayanti, bicara blak-blakan mengenai gajinya sebagai Anggota DPR. Krisdayanti berbicara hal tersebut dalam akun Youtube Politikus Akbar Faizal yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.

Krisdayanti mengungkapkan, bahwa sebagai Anggota Dewan, dia menerima beberapa kali gaji. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok yang diterima setiap tanggal 1 pada setiap bulannya, dan tanggal 5 di setiap bulannya.

"Kita banyak potongan setiap tanggal 1, itu Rp16 juta, terus tanggal 5 itu Rp59 juta kalau nggak salah ya udah itu aja," kata Politikus yang akrab disapa KD tersebut, yang dikutip Selasa 14 September 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya