Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi, Golkar Siap Beri Bantuan Hukum

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bergegas masuk ke dalam kendaraan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA –  Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019. Status tersangka ini diumumkan Kejaksaan Agung pada Kamis hari ini, 16 September 2021.

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Terkait itu, Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat Alex. Saat ini, ia bilang Golkar mempercayakan proses penegakkan hukum kepada Kejaksaan Agung yang menangani perkara ini.

"Tentunya yang pertama kami Fraksi Partai Golkar prihatin terjadi hal tersebut. Karena ini sudah dalam penanganan hukum oleh Kejaksaan Agung, jadi kami akan memantau perkembangannya," kata Adies kepada wartawan Kamis, 16 September 2021

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Dia mengatakan Golkar juga akan menyediakan pendampingan hukum bila yang bersangkutan menginginkannya. Bahkan, Golkar siap mendampingi Alex Noerdin sampai dengan tahap ke pengadilan.

"Tentunya Partai Golkar apabila yang bersangkutan ingin didampingi oleh penasehat hukum, kami kan ada bakumham. Kami siap untuk dampingi beliau hadapi jalannya penyelidikan dan penyelidikan bahkan sampai di pengadilan," jelas Adies.

Bahlil Minta Kader Golkar di DPR Awali Setiap Acara dengan Baca Alquran: Supaya Aman Negara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Fraksi Golkar, Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PDPE Sumsel, pada Kamis, 16 September 2021.

“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

Selain Alex, eks Komisaris Utama PDDE Gas Muddai Madang merangkap Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua,” ujar Leonard.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025