KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Agenda dalam rapat tersebut yakni membahas Persiapan dan Kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, mengusulkan perpanjangan masa jabatan untuk para anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang memasuki akhir masa jabatan pada 2023 sampai dengan 2025.
Ilham mengatakan, untuk KPU Provinsi yang anggotanya akan memasuki akhir masa jabatan di 2022-2023 sendiri itu ada 15 satker dengan jumlah 81 orang.
Kemudian untuk bulan Juni 1 satker 5 orang, bulan Juli ada 2 satker 14 orang, dan bulan Agustus ada 5 satker dengan 31 orang. Untuk bulan September ada 1 satker 5 orang. "Jadi totalnya di tahun 2023 itu ada 24 satker yang harus kami lakukan rekrutmen bagi KPU Provinsi," kata Ilham, Kamis 16 September 2021
Kemudian di tahun 2024, ada 9 satker yang harus dilakukan rekrutmen dan 1 satker di tahun 2025 yang harus dilakukan rekrutmen. Sementara untuk kabupaten kota, di bulan Mei sampai dengan Desember ada 317 satker yang harus dilakukan rekrutmen karena masa jabatan berakhir.
"Orangnya ada 1.585 kemudian tahun 2024 ada 196 satker orangnya ada 980 orang. Mengacu pada pengalaman 2019 lalu ada satker yang baru kami lakukan rekrutmen atau pergantian terjadi di saat menjelang atau 1 hari sesudah hari H. Ini Tentu menjadi kendala buat kita karena pengalaman kemudian mereka juga tidak mengikuti proses tahapan di tahun 2019 mereka hanya ikut ketika menjelang hari H, tentu ini menjadi kendala," kata Ilham
Untuk itu, KPU berharap agar anggota yang masuk akhir masa jabatan bisa diperpanjang. "Saya tidak tahu mungkin Apakah nanti secara regulasi peraturan perundang-undangan yang bisa kita diskusikan tetapi sekali lagi bahwa ini penting untuk kita pertimbangkan untuk diperpanjang," kata Ilham
Dia menambahkan, "Karena nanti biasanya ketika kami selesai melakukan rekrutmen teman-teman yang tidak terpilih ada saja yang melakukan gugatan ke DKPP sehingga KPU RI yang juga akan disibukkan dengan persoalan-persoalan hukum terkait dengan rekrutmen ini," ujarnya