Golkar Sebut Azis Syamsuddin Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Politikus sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tengah menjadi sorotan karena diduga memberikan uang suap ke eks penyidik KPK terkait suatu perkara. ELite Golkar pun memberikan tanggapan menyangkut Azis.

SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final, Idrus Marham Minta Kader Bersatu Lagi

Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir mengatakan saat ini Azis Syamsuddin masih menjabat sebagai Wakil Ketua Umum partai berlambang pohon beringin tersebut. Dia mengaku masih aktif menjalin komunikasi dengan Azis.

Dia mengatakan, terkait permasalahan hukum, selama masih belum berkekuatan tetap, Azis masih mempunyai hak hukum. Adies mengungkap kondisi koleganya itu tengah menjalankan isolasi karena terpapar COVID-19.

Bahlil serta Jajaran Kepengurusan Partai Golkar Resmi Terima SK dari Kementerian Hukum

"Terkait dengan kolega saya saat ini memang sedang melakukan isolasi. Setahu saya menurut info yang kami dengar sedang melakukan isolasi mandiri," kata Adies, di Komplek Parlemen, Selasa 14 September 2021.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Beri Uang Ratusan Juta ke Penyidik KPK, Dalihnya Utang

Golkar Pastikan Kepengurusan Dibawah Ketum Bahlil Lahadalia Sudah Sesuai AD/ART Partai

Adies mengatakan, saat ini Partai Golkar juga masih melihat perkembangan yang terjadi terhadap permasalahan hukum Azis. Dia bilang, sampai saat ini, hak hukum Azis Syamsuddin sama sebagai mana warga negara lainnya.

"Jadi, terkait dengan hal yang lainnya tentunya kita akan melihat perkembangan belum ada. Jadi, kita menghormati lah hak-haknya beliau yang tentunya sama di mata hukum," jelas Adies.

Dia menjelaskan terkait posisi Azis di Golkar dan DPR, masih belum berubah. Golkar tidak mau berandai-andai dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Jadi, di mata Partai Golkar itu kan kita selalu menjunjung sesuai dengan asas yang berlaku. Selama masih belum berkekuatan hukum tetap, berarti yang bersangkutan masih mempunyai hak hukum," tutur Adies.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju diduga menerima Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin. Hal tersebut tertulis dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat. 

Robin merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwan, dia diduga menerima nominal total suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya