Baidowi: Gaji-Tunjangan DPR Itu Kisaran Rp60 Jutaan, Dana Reses Beda
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, turut menyoroti hebohnya gaji wakil rakyat di Senayan yang dianggap mencapai ratusan juta rupiah. Hal ini karena diawali pengakuan anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti soal besaran gaji yang diterimanya.
Menurut politikus yang akrab disapa Awiek ini, gaji DPR tidak sampai ratusan juta. Dia mengatakan gaji DPR berada di kisaran angka Rp60 juta. Ia bilang maksud gaji adalah nominal yang digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga.
"Wah, bukan gaji kali. Kalau gaji itu untuk pribadi dan keluarga. Biar tidak salah paham. Gaji dan tunjangan DPR itu kisaran Rp60 jutaan," kata Awiek kepada wartawan, Selasa, 14 September 2021
Menurut dia, mungkin sebagian publik menggap dana reses yang disampaikan Krisdayanti sebagai gaji Anggota DPR. Dia bilang antara dana reses dan gaji berbeda.
Awiek menjelaskan dana reses sebesar Rp450 juta itu disalurkan anggota DPR ke masyarakat di daerah pemilihannya.
"Kalau dana reses dan kunjungan dapil itu untuk konstituen/masyarakat bukan untuk pribadi. Yang penyalurannya diberikan kepada masyarakat. Seperti penyaluran sembako, bantuan ke masyarakat, ambulans, pengobatan, beasiswa, anak yatim," jelas Awiek
Menurut dia, seluruh dana yang sifatnya untuk menyerap aspirasi dan kunjungan dapil akan dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Maka itu, tak tepat bila disebut sebagai gaji. Dia mengatakan lagi bahwa gaji DPR hanya berkisar Rp60 juta dan tidak sampai ratusan juta.
"Kegiatan itu (reses dan kunjungan dapil) ada pelaporannya yang selalu diaudit BPK sehingga tidak bisa disebut gaji ratusan juta," ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti, bicara blak-blakan mengenai gajinya sebagai Anggota DPR. Perempuan yang akrab disapa KD itu bicara dalam akun Youtube politikus Akbar Faizal yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019.
KD mengaku sebagai anggota dewan, dia menerima gaji dan tunjangan. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok yang diterima pada tanggal 1 setiap bulannya. Lalu, tunjangan setiap tanggal 5.
"Setiap tanggal 1 Rp16 juta ya. Terus setiap tanggal 5, Rp59 juta kalau nggak salah. Ya udah itu aja," kata KD dikutip pada Selasa, 14 September 2021.