Rocky Gerung Diusir Sentul City, DPR: Semua Harus Ikut Aturan
- VIVA/Andri Mardiansyah
VIVA – Polemik PT Sentul City dengan Rocky Gerung terkait sengketa lahan di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat jadi sorotan. Elite politisi di parlemen Senayan ikut mengomentasi persoalan ini.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyampaikan dalam persoalan ini, semua pihak mesti mengikuti aturan yang berlaku. Ia mengapresiasi Rocky yang sudah menjaga rumah dan lahan yang dipersoalkan Sentul City dengan baik
"Semua harus ikut aturan yang berlaku. Kedua, lahan rumah Rocky Gerung terjaga dengan baik dan sangat curam. Apresiasi pada Pak Rocky Gerung yang menjaga dengan baik. Ketiga, mendoakan Pak Rocky Gerung sehat dan kuat selalu," kata Mardani, Jumat, 10 September 2021
Menurut Mardani, Rocky telah merawat lahan tersebut cukup lama dan menanami berbagai macam tanaman. Dengan demikian, lingkungan rumahnya terlihat asri. Dia juga memberikan semangat agar Rocky dapat melalui permasalahan ini dengan baik.
"Tanahnya kecil dan curam, menurut beliau ditanami beberapa tahun sehingga tamannya Indah dan asri. Tetap semangat bung Rocky dan akal sehat selalu," ujarnya.
Rocky sebelumnya juga sudah menanggapi somasi yang dilayangkan PT Sentul City. Ia menanggap Sentul City melakukan prank karena memintanya untuk meninggalkan kediamannya dalam waktu 7 hari.
"Sebenarnya permasalahannya sederhana. Bahwa Sentul City menuduh saya dan mengancam untuk meninggalkan tempat itu dalam waktu 7 hari, atau seminggu itu. Dan, saya menganggap bahwa ini prank. Saya anggap itu prank," kata Rocky, Jumat 10 September 2021.
Dia protes dengan cara Sentul City. Sebab, ia sudah menempati lahan tersebut sejak 2009 dan didapatkan dengan cara legal. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim lahan tersebut.
Terkait itu, PT Sentul City menjelaskan pihaknya sebagai pemilik resmi atas tanah seluas 800 meter persegi yang ditempati Rocky di Bojongkoneng, Kabupaten Bogor berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Pun, pihak Sentul City akan memperkarakan Rocky Gerung jika tidak segera mengosongkan lahan karena sudah memasuki atau memanfaatkan lahan milik orang lain secara tidak sah. Mengacu pada pasal 167, 170, dan 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Lalu, Sentul City akan merobohkan bangunan dengan meminta bantuan Satpol PP bila Rocky tak segera mengosongkan huniannya.
Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, David Rizar Nugroho, menyampaikan, pihaknya melayangkan somasi pertama Nomor 128/SC-LND/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021. Setelahnya, melayangkan surat somasi kedua Nomor 227/SC-LND/VIII/2021 tanggal 6 Agustus 2021. Dan terakhir surat somasi ketiga Nomor 331/SC-Land/VIII tanggal 12 Agustus 2021.
Menurut dia, somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak lain yang juga menduduki lahan tersebut.