Dapat Posisi di Demokrat Moeldoko, Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan

Mantan Ketua DPR Marzuki Alie.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda, menjelaskan langkah Marzuki Alie dan kawan-kawan yang mencabut gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurut Saiful, gugatan tersebut dilakukan karena Marzuki sudah dapat posisi di Partai demokrat versi KLB.

Presiden Prabowo Minta PSN Dievaluasi, Kata Menko Infrastruktur AHY

Dia menekankan KLB Deli Serdang itu sudah mendemisionerkan AHY dan jajaran pengurus hasil Kongres V Jakarta pada Maret 2020.

"Sebuah kongres luar biasa yang memutuskan untuk mendemisionerkan kepengurusan Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY, dan mengembalikan status keanggotaan partai Marzuki Alie dan kawan-kawan serta memilih Jenderal Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2026," kata Saiful, dalam keterangannya yang dikutip Rabu 24 Maret 2021.

Basuki, AHY hingga Ara Dipanggil Prabowo, Lapor soal Perkembangan Investasi di IKN

Baca Juga: Marzuki Alie: Muka Saya Ini di Mana-mana Mereknya Demokrat

Menurut dia, dengan jabatan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat hasil KLB maka secara otomatis eks Ketua DPR itu menepati jabatannya kembali. Dengan demikian, tidak perlu lagi melakukan gugatan terhadap kepemimpinan AHY.

Kisruh Pagar Laut di Tangerang, KKP Malah Digugat Praperadilan

"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," jelasnya

Selain itu, jika Marzuki Alie dan eks kader senior Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko masih melakukan gugatan sama saja masih mengakui kepemimpinan AHY di Partai Demokrat. Maka itu, Marzuki memutuskan untuk mencabut gugatan.

"Selain alasan itu dengan mengajukan gugatan terhadap Ketum PD AHY ke Pengadilan Negeri, maka itu berarti Pak Marzuki Alie dkk. sama dengan melegitimasi kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Maka atas dasar alasan seperti itulah gugatan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dicabut oleh Pak Marzuki Alie dkk sebagai penggugat melalui tim kuasa hukumnya," ujarnya

Sebelumnya, Marzuki Alie dan kawan-kawan akhirnya mencabut gugatan terhadap AHY. Pencabutan gugatan Nomor 147/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, disampaikan melalui salah satu kuasa hukum saat sidang perdana digelar PN Jakarta Pusat.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

MK dinilai tidak punya alasan untuk menolak gugatan yang diajukan tim hukum Nasrudin Umar-Lia Anggraeni lantaran bukti-bukti yang dimiliki sangat kuat dan meyakinkan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025