Prahara Demokrat, AD/ART 2020 yang Istimewakan Kewenangan SBY Dikritik

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

VIVA – Kubu Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara mempersoalkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) 2020. Salah satu AD/ART itu mengatur kewenangan Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Demokrat.

Jokowi dan SBY Absen Hadir di Kampanye Akbar RK-Suswono

Pakar politik M. Qadari menyoroti produk AD/ART 2020 yang merupakan hasil Kongres V di Jakarta. Ia mengkritisi aturan KLB Demokrat mesti direstui SBY. Sementara, pemegang suara terbanyak di kongres ada di DPD dan DPC.

"Misalnya itu bisa dilaksanakan atau setidaknya didukung 2/3 DPD, separuh DPC tapi harus disetujui ketua majelis tinggi. Padahal, dalam kongres majelis tinggi suaranya hanya 9, DPD 68, lalu DPC 514 kabupaten kota. Jadi yang berkuasa itu sesungguhnya siapa? Apa pemilik suara atau mayoritas suara atau ketua majelis tinggi?" kata Qadari saat dihubungi, Senin, 15 Maret 2021.

Usai Presiden Prabowo Ketemu Jokowi dan SBY, Pertemuan Prabowo dengan Megawati juga Disiapkan

Qadari menganalisis dengan AD/ART itu maka ada perbedaan dalam kewenangan ketua umum dan ketua majelis tinggi. Menurutnya, ketua majelis tinggi punya kewenangan lebih tinggi jika merujuk AD/ART tersebut.

Ia menekankan dengan porsi seperti tersebut jadi pertanyaan. Sebab, ketua umum mestinya yang punya kekuasaan besar karena mendapatkan mandat dari peserta kongres.

MPR Kirim Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran ke SBY dan Megawati Besok

"Nah, kalau dari aturan itu, saya melihat justru wewenang majelis tinggi lebih banyak, lebih strategis dari ketua umum. Tapu, ketua majelis tinggi nggak dipilih kongres 2020. Kan, di AD/ART ditulis ketua majelis tinggi merupakan ketua umum periode 2015-2020 yaitu Pak SBY," lanjut Direktur Eksekutif Indo Barometer tersebut.

Baca Juga: Jansen ke Jubir Demokrat Moeldoko: Kalian Ambil Ketua DPD dari Mana?

Sebelumnya, Juru Bicara Demokrat versi KLB Sibolangit Muhammad Rahmad menilai AD/ART 2020 yang ditetapkan Kongres pada Maret 2020 adalah abal-abal. Dia mempersoalkan keterpilihan AHY secara aklamasi yang tak melalui mekanisme semestinya.

Rahmad menyebut posisi majelis tinggi yang ada di Demokrat kini seperti merampas hak-hak demokrasi peserta kongres. Menurutnya, AD/ART 2020 itu juga ilegal. Kata dia, seharusnya AD/ART partai mesti mengedepankan semangat demokrasi keterbukaan, transparan. 

Bukan justru demokrasi tertutup dalam AD/ART yang dinilai hasil karangan Demokrat tahun 2020. 

"Nah, ini lah yang kita hancurkan di KLB Deli Serdang sehingga seluruh peserta kongres sepakat untuk kembali ke AD/ART tahun 2005 di mana demokrasi Indonesia itu dibangun secara transparan," jelas Rahmad, dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Rabu, 10 Maret 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya